Liputan6.com, Depok - Ratusan pedagang Pasar Kemiri Muka, Depok, Jawa Barat mendatangi Pengadilan Negeri Depok untuk menolak rencana eksekusi lahan pasar. Para pedagang meminta pihak PN Depok menunda eksekusi yang rencananya dilakukan, Kamis, 19 April mendatang.
Seperti ditayangkan Liputan6 Petang Terkini SCTV, Senin (16/4/2018), para pedagang meminta pihak PT Petamburan Jaya Raya, selaku pihak pemenang gugatan atas pengelolaan lahan Pasar Kemiri Muka dan Pemerintah Kota (Pemkpt) Depok memikirkan nasib mereka.
Advertisement
Pasalnya, para pedagang tak lagi memiliki tempat usaha selain di Pasar Kemiri Muka, setelah lahan dieksekusi.