FOTO: Gaya Ahmad Dhani Jalani Sidang Perdana Kasus Ujaran Kebencian

Musisi Ahmad Dhani Prasetyo dinilai melanggar Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

oleh Johan Fatzry diperbarui 16 Apr 2018, 18:00 WIB
Gaya Ahmad Dhani Jalani Sidang Perdana Kasus Ujaran Kebencian
Musisi Ahmad Dhani Prasetyo dinilai melanggar Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Musisi Ahmad Dhani Prasetyo menjalani sidang perdana kasus ujaran kebencian di PN Jaksel, Senin (16/4). Dhani dinilai melanggar Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)
Ekspresi Ahmad Dhani Prasetyo saat menjalani sidang perdana di PN Jakarta Selatan, Senin (16/4). Dhani dinilai melanggar Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)
Ahmad Dhani Prasetyo berpose usai menjalani sidang perdana kasus ujaran kebencian di PN Jaksel, Senin (16/4). Dhani dinilai melanggar Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)
Musisi Ahmad Dhani Prasetyo menjalani sidang perdana kasus ujaran kebencian di PN Jaksel, Senin (16/4). Dhani dinilai melanggar Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)
Ahmad Dhani Prasetyo berpose usai menjalani sidang perdana kasus ujaran kebencian di PN Jaksel, Senin (16/4). Dhani dinilai melanggar Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)
Ahmad Dhani Prasetyo usai menjalani sidang perdana kasus ujaran kebencian di PN Jaksel, Senin (16/4). Dhani dinilai melanggar Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)
Musisi Ahmad Dhani Prasetyo menjalani sidang perdana kasus ujaran kebencian di PN Jaksel, Senin (16/4). Dhani dinilai melanggar Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya