Liputan6.com, Jakarta - Penyanyi sekaligus presenter Lee Jeong Hoon akhirnya melaporkan pelaku perusakan mobilnya di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat. Seperti diketahui, mobil Lee Jeong Hoon diduga dirusak oleh seorang pengendara motor.
Dalam video yang diterima Liputan6.com, terlihat seorang pengendara motor memukulkan helmnya ke arah spion dan kap mesin mobil Lee Jeong Hoon. Akibatnya, mantan personel Hitz itu pun mengalami kerugian akibat kerusakan tersebut.
Advertisement
Pengacara Lee Jeong Hoon, Sandy Arifin, menuturkan bahwa kliennya benar-benar serius dalam kasus perusakan mobil ini. Lee Jeong Hoon bahkan enggan melakukan perdamaian dengan pelaku.
Marah Besar
"Lee benar-benar marah. Dia enggak mau berdamai. Makanya ini kami laporkan kasusnya ke Polsek Tanah Abang," ungkap Sandy Arifin kepada Liputan6.com, Senin (16/4/2018).
Advertisement
Tidak Terulang Lagi
Sikap tegas itu dilakukan bukan tanpa alasan. Meski kerugian yang dialaminya tidak terlalu besar, namun Lee Jeong Hoon berharap dengan laporannya ini kejadian serupa tidak akan terulang lagi untuk dirinya maupun orang lain.
"Lee enggak mau kejadian begini terulang atau dialami orang lain," tutur Sandy Arifin.
Dua Pasal
Lee Jeong Hoon melaporkan pelaku perusakan yang belum diketahui identitasnya itu dengan Pasal 406 KUHP tentang perusakan dan Pasal 310 tentang pencemaran nama baik.
"Diduga melanggar Pasal 406 KUHP. Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusak, dan membikin tak dapat dipakai lagi atau menghilangkan sesuatu yang seluruhnya atau, sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus," jelasnya.
Advertisement