Berkas Rampung, Bupati Lampung Tengah Segera Diadili

Menurut Febri, sekitar 34 saksi telah diperiksa dalam kasus ini.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 17 Apr 2018, 06:05 WIB
Tersangka Bupati Lampung Tengah nonaktif Mustafa tiba di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (5/4). Mustafa diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah J. Natalis Sinaga. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Bupati nonaktif Lampung Tengah Mustafa segera diadili. Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas dan menyerahkan barang bukti berikut tersangka ke jaksa penuntut umum.

"Hari ini dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik ke penuntut umum atau tahap dua," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (16 April 2018).

Menurut Febri, sekitar 34 saksi telah diperiksa dalam kasus ini. Unsur saksi yakni Ketua DPRD Lampung Tengah, Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah, Anggota DPRD Lampung Tengah, Pegawai Negeri Sipil di Dinas Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah, Pegawai Ditjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Bupati Lampung Tengah, Wakil Bupati Lampung Tengah.

Selain itu ada Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Tengah, Kepala Bidang Informasi Kepegawaian BKPSDM Lampung Tengah, dan pihak swasta.

“Tersangka MUS (Mustafa) sendiri sekurangnya telah tiga kali diperiksa sebagai tersangka,” kata dia.

KPK menetapkan Bupati Lampung Tengah Mustafa sebagai tersangka. Calon Gubernur Lampung dari Partai NasDem ini diduga terlibat tindak pidana suap berkaitan dengan pinjaman daerah pada APBD Lampung Tengah tahun 2018.

KPK telah lebih dahulu menetapkan tiga tersangka lainnya, yakni Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah J Natalis Sinaga, anggota DPRD Lampung Tengah Rusliyanto dan Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah Taufik Rahman.


Uang ke DPRD

Ekspresi tersangka Bupati Lampung Tengah nonaktif Mustafa tiba di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (5/4). Mustafa diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah J. Natalis Sinaga. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

KPK menduga, Bupati Mustafa memberi arahan kepada Taufik Rahman untuk mengumpulkan uang sebanyak Rp 1 miliar. Uang tersebut disinyalir akan diserahkan kepada anggota DPRD Lampung Tengah terkait persetujuan DPRD atas pinjaman daerah kepada PT SMI sebesar Rp 300 miliar.

Diduga atas arahan Bupati Mustafa, dana tersebut diperoleh dari kontraktor sebesar Rp 900 juta. Sedangkan sisanya, Rp 100 juta untuk menggenapkan menjadi Rp 1 miliar berasal dari Pemkab Lampung Tengah.

Sementara, pinjaman sebesar Rp 300 miliar itu rencananya akan digunakan untuk pembangunan proyek infrastruktur yang akan dikerjakan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Lampung Tengah.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya