Bimanesh Merasa Dikorbankan RS Medika di Kasus Setya Novanto

Dokter Bimanesh menyebut, sebetulnya yang ingin memasukan Setya Novanto adalah pihak rumah sakit.

oleh Liputan6.com diperbarui 16 Apr 2018, 21:12 WIB
Terdakwa perkara merintangi penyidikan dugaan korupsi E-KTP, Bimanesh Sutarjo menyimak keterangan saksi saat mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (16/4). Sidang mendengar keterangan saksi. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa perkara perintangan penyidikan kasus e-KTP, dokter Bimanesh Sutarjo merasa dikorbankan oleh pihak RS Medika Permata Hijau. Dia menuding dakwaan terhadap dirinya didasarkan atas kebohongan.

"Dakwaan terhadap saya didasarkan pada adanya berita bohong, bahwa saya telah melanggar prosedur rumah sakit dengan menyuruh dokter Michael dan perawat IGD untuk langsung membawa Setya Novanto ke lantai tiga ruang 323 tanpa melalui IGD," ujar Bimanesh kepada wartawan usai persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (16/4/2018).

Bimanesh justru menyalahkan dokter IGD Michael Chia Cahaya untuk menutupi kesalahan prosedural. Dia menyebut bahwa dokter Michael telah berbohong. Bimanesh mengaku tidak pernah menyuruh membawa Setya Novanto langsung ke ruang perawatan.

"Dokter Michael berkepentingan berbohong untuk menutupi kesalahannya atas ketidakberadaannya di IGD," kata dia.

Bimanesh malah menuding pihak RS Medika Permata Hijau yang sebetulnya ingin merawat eks ketua DPR itu. Dia mengklaim ada upaya fitnah oleh pihak RS Medika Permata Hijau agar menyelamatkan citra rumah sakit agar tidak dicabut izinnya.

"Yang sebetulnya ingin memasukan Setya Novanto adalah pihak rumah sakit," ucapnya.


Rintangi Penyidikan

Terdakwa perkara merintangi penyidikan dugaan korupsiE-KTP, Bimanesh Sutarjo menyimak kesaksian Deisti Astriani Tagor pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (16/4). Sidang mendengar keterangan saksi. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Sebelumnya diketahui, Bimanesh Sutarjo dan kuasa hukum Setya Novanto saat itu, Fredrich Yunadi, diduga bersama-sama melakukan upaya perintangan penyidikan terhadap Novanto kala menjadi tersangka dan buronan KPK.

Bimanesh disebut melakukan upaya memalsukan perawatan mantan Ketum Golkar itu usai mengalami kecelakaan menabrak tiang.

Atas perbuatannya, Bimanesh didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

Reporter: Ahda Bayhaqi

Saksikan video pilihan di bawah ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya