Sidang Perdana Kasus Ujaran Kebencian Ahmad Dhani Digelar

Musisi Ahmad Dhani didakwa dengan tuduhan melakukan ujaran kebencian terkait komentar-komentarnya di media sosial.

oleh Raden Trimutia Hatta diperbarui 17 Apr 2018, 02:21 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta menggelar sidang perdana kasus ujaran kebencian dengan terdakwa Ahmad Dhani.

Seperti ditayangkan Liputan6 Malam SCTV, Selasa (17/4/2018), musisi Ahmad Dhani didakwa dengan tuduhan melakukan ujaran kebencian terkait komentar- komentarnya di media sosial. Jaksa menjerat Ahmad Dhani dengan Undang-undang ITE dengan ancaman enam tahun penjara.

Hakim Ketua Ratmoho menjelaskan tidak melakukan penahanan terhadap terdakwa Ahmad Dhani selama persidangan. Seperti halnya penyidik kepolisian dan jaksa yang tidak melakukan penahanan. Namun Dhani diminta selalu hadir di setiap persidangan.

Menanggapi dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), Ahmad Dhani mengatakan membenarkan semua dakwaan JPU tersebut dan tetap menganggap postingannya merupakan kebenaran dan siap menanggung segala resikonya.

"Saya tidak akan menyangkal karena itu adalah kebenaran. Saya akan menerima," kata terdakwa ujaran kebencian Ahmad Dhani.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya