Soal Pernyataan Amien Rais, Ketum PBB: Yang Tersinggung Cukup Klarifikasi

Ketua Umum PBB meminta polisi melakukan penyelidikan terlebih dulu pada kasus Amien Rais sebelum mengambil langkah lebih lanjut.

oleh Liputan6.com diperbarui 17 Apr 2018, 08:38 WIB
Ketua Dewan Kehormatan PAN Amien Rais. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra menilai, polemik pernyataan Ketua Dewan Kehormatan PAN Amien Rais yang tengah ramai diperbincangkan tak perlu dianggap serius. Menurut dia, dikotomi partai setan dan partai Allah yang Amien Rais ucapkan tidak secara spesifik menyebutkan nama partai tertentu.

"Kalau saya, tidak perlu dianggap terlalu serius soal istilah yang digunakan itu dan tidak spesifik menyebutkan partai-partai tertentu, kan. Jadi hanya polemik klasifikasi pada partai yang menurut keyakinan beliau masih berada di jalan kebenaran," kata Yusril di Kantor Bareskrim Polri di gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (16 April 2018).

Menurutnya, partai setan yang dimaksud Amien Rais ialah partai yang mendukung rezim pemerintah dan membawa banyak persoalan bagi bangsa dan negara Indonesia. Ia mencontohkan dominasi asing, utang luar negeri, masalah tenaga kerja, dan masalah kemunduran dari segi ekonomi.

"Seperti misalnya masalah runtuhnya bisnis menengah dan ke bawah," ujarnya.

Yusril berpendapat penyataan Amien Rais merupakan jargon politik, Jika ada pihak yang keberatan, ia menyarankan menggunakan hak jawab terlebih dahulu.

"Gunakan hak jawab lebih dulu. Misalnya membantah omongan Pak Amien. Kami ini bukan setan lho, kalau yang merasa seperti itu. Jadi masalahnya selesai," terangnya.

"Jangan apa-apa dikit-dikit Pasal 28 UU ITE. Lama-lama pasal 28 ini menggantikan UU Subversi. Ya saya kira di era demokrasi seperti ini kita harus melihat masalah dengan jernih. Itu lebih baik," sambungnya.

 


Minta Polisi Lakukan Penyelidikan

Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra menyampaikan pidato usai partainya lolos menjadi peserta Pemilu 2019 di Kantor KPU, Jakarta, Selasa (6/3). (Merdeka.com/Iqbal Nugroho)

Selain itu, Yusril meminta polisi melakukan penyelidikan terlebih dulu pada kasus Amien Rais. Langkah itu untuk memastikan apakah ucapan Amien Rais masuk dalam kategori pelanggaran UU ITE atau tidak.

"Jangan apa-apa sedikit-sedikit sudah UU ITE. Lama-lama UU itu jadi hak yang menakutkan, padahal kan tujuannya bukan seperti itu. UU ite ini harus dipahami konteksnya dalam informasi dan transaksi elektronik," tandasnya.

Saksikan video pilihan di bawah ini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya