PSI Ragukan Integritas Partai Penolak Larangan Mantan Koruptor Jadi Caleg

PSI berpendapat larangan itu akan menjaga integritas calon legislatif.

oleh Andrie Harianto diperbarui 17 Apr 2018, 10:10 WIB
Sekretaris Jenderal Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Raja Juli Antoni. (Liputan6.com/Muhammad Radityo Priyasmoro)

Liputan6.com, Jakarta - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mendukung rencana Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengatur larangan mantan narapidana korupsi menjadi calon legislatif dalam Peraturan KPU (PKPU). Hal itu diungkapkan Sekjen PSI, Raja Juli Antoni.

Ia beralasan, aturan itu akan menjaga integritas calon. Di sisi lain, kualitas demokrasi Indonesia akan meningkat.

"Pemilu tidak boleh direduksi menjadi sekadar perkara seremoni berbiaya besar. Namun, juga harus menghasilkan politisi berkualitas. Apalagi, korupsi masuk dalam kategori kejahatan luar biasa," kata Toni, panggilan akrab Raja Juli Antoni, dalam siaran persnya, Selasa, 17 April 2018.

Ia menilai janggal bila ada partai politik yang menolak rencana KPU. Sebelumnya, perwakilan sejumlah partai politik di DPR telah menyatakan menentang usulan KPU ini.

"Integritas dan komitmen mereka yang menolak rencana KPU ini terhadap pemberantasan korupsi patut kita pertanyakan," lanjut Toni.

Toni menyitir catatan Indonesia Corruption Watch (ICW). Pada periode 2004-2017, KPK telah memproses perkara korupsi terhadap 144 anggota legislatif di semua tingkat pemerintahan. Latar belakang itu pula yang membuat PSI mendukung rencana KPU. 

 


Tak Langgar Hak Perdata

PSI memamerkan dua calegnya Rizal Cavalry, mantan wartawan bisnis dan Daniel Tumiwa, pakar bisnis sekaligus pegiat ekonomi digital. (Muhammad Radityo Priyasmoro)

Menurut Toni, melarang mantan napi koruptor menjadi caleg tidak melanggar hak perdata. Mereka masih boleh beraktivitas di bidang lain.

"Anggap larangan ini sebagai sanksi tambahan karena mereka telah mengkhianati amanat sebagai wakil rakyat," ujar Toni.

PSI juga mendukung rencana KPU agar para bacaleg menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya