44.000 Warga Sulsel Terancam Kehilangan Hak Pilih Saat Pilkada

Sebanyak 44.000 jiwa warga Sulsel dinyatakan belum terdaftar sebagai DPS karena sama sekali tak memiliki identitas kependudukan.

oleh Eka Hakim diperbarui 17 Apr 2018, 18:45 WIB
Sosialisasi KPU Ajak Masyarakat Berpartisipasi di Pilgub Sulsel 2018 (Liputan6.com/ Eka Hakim)

Liputan6.com, Makassar Sebanyak 44.000 jiwa warga Sulsel terancam kehilangan hak pilihnya di Pemilihan Gubernur Sulawesi Selatan (Pilgub Sulsel) 2018.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulsel Divisi Data, Mardiana Rusli, mengatakan 44.000 jiwa warga Sulsel tersebut sama sekali tak memiliki identitas maupun surat keterangan resmi yang dapat dijadikan dasar dicatat sebagai pemilih sementara yang kemudian ditingkatkan statusnya terdaftar sebagai pemilih tetap di Pilgub Sulsel pada 21 April 2018.

KPU Sulsel sendiri hingga saat ini, kata Mardiana, telah mencatat 5.928.809 jiwa warga Sulsel masuk dalam daftar pemilih sementara (DPS) untuk Pilgub Sulsel 2018. Adapun daftar pemilih potensial non-KTP elektronik yang ditemukan sebanyak 394.108 orang.

"Dari 394.108 orang daftar pemilih potensial non-KTP elektronik, yang tersisa 44.000 yang belum memiliki KTP elektronik," terang Mardiana, Selasa (17/4/2018).

Sehingga yang menjadi masalah ke depannya, jumlah warga sebanyak 44.000 tersebut tak tahu mau diapakan. Apalagi mereka sama sekali tak memiliki identitas surat keterangan KTP elektronik.

"Sementara syarat untuk terdaftar dalam DPT di Pilgub Sulsel 2018, unsur itu harus terpenuhi," jelas Mardiana.


Warga Lapas Salah Satu Terbanyak yang Terancam Hilang Hak Pilih

Sosialisasi KPU Ajak Masyarakat Berpartisipasi di Pilgub Sulsel 2018 (Liputan6.com/ Eka Hakim)

Menurut dia, dari total jumlah 44.000 jiwa warga yang tak memiliki identitas tersebut, sebagian terdapat di Lembaga Pemasyarakat (Lapas).

"Proses pendataan tersulit itu di Lapas, di mana mereka sama sekali tak memiliki identitas maupun surat keterangan KTP elektronik," tutur Mardiana.

Ia berharap agar masalah ini tak berlarut hingga memasuki tahapan pencoblosan, ada sebuah kebijakan ataupun percepatan perekaman yang dilakukan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil). Sebab, kata dia, yang memiliki kewenangan terkait itu hanya ada di Disdukcapil. Pihak KPU sendiri, diakui Mardiana, tak memiliki kewenang terkait itu.

"Kita juga sudah minta ke PPS dan KPU Kabupaten/Kota untuk lakukan pengorganisiran pemilih tersebut agar segera ke Disdukcapil atau petugas Disdukcapil yang turun langsung ke daerah yang masih ada pemilih non KTP elektronik tersebut," Mardiana menandaskan.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya