FOTO: PPATK Undang KPK, Menkumham dan DPR Bahas Pembatasan Transaksi Uang Kartal

Diskusi tersebut membahas dimensi rancangan UU pembatasan transaksi uang kartal. Diskusi itu juga membahas optimalisasi penelusuran aset hasil tindak pidana melalui regulasi pembatasan transaksi uang kartal

oleh Fatkhurroz diperbarui 17 Apr 2018, 11:51 WIB
PPATK Undang KPK, Menkumham dan DPR Bahas Transaksi Uang Kartal
Diskusi tersebut membahas dimensi rancangan UU pembatasan transaksi uang kartal. Diskusi itu juga membahas optimalisasi penelusuran aset hasil tindak pidana melalui regulasi pembatasan transaksi uang kartal
Menteri Hukum dan HAM Yasona Laoly (kiri) memberi pemaparan saat diskusi di gedung PPATK, Jakarta, Selasa (17/4). Diskusi tersebut membahas dimensi RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Ketua DPR RI Bambang Soesatyo memaparkan materi saat diskusi di gedung PPATK, Jakarta, Selasa (17/4). Diskusi membahas optimalisasi penelusuran aset hasil tindak pidana melalui regulasi pembatasan transaksi uang kartal. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Suasana diskusi yang diikuti oleh Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin, Menteri Hukum dan HAM Yasona Laoly, Ketua KPK Agus Rahardjo, Ketua DPR RI Bambang Soesatyo di gedung PPATK, Jakarta, Selasa (17/4). (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Ketua KPK Agus Rahardjo memaparkan materi saat mengikuti diskusi di gedung PPATK, Jakarta, Selasa (17/4). Diskusi tersebut membahas dimensi rancangan UU pembatasan transaksi uang kartal. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Menteri Hukum dan HAM Yasona Laoly (kedua kiri) memberi pemaparan saat diskusi Dimensi RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal di gedung PPATK, Jakarta, Selasa (17/4). (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin (kiri) berfoto bersama Menkumham Yasona Laoly, Ketua KPK Agus Rahardjo (kedua kanan), dan Ketua DPR RI Bambang Soesatyo (kanan) usai diskusi di gedung PPATK, Jakarta, Selasa (17/4).(Liputan6.com/Angga Yuniar)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya