Liputan6.com, Jakarta Pemerintah dan Bank Indonesia (BI) mempertimbangkan untuk menurunkan batas transaksi uang kartal. Dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pembatasan Transaksi Uang Kartal (PTUK), batas transaksi tunai maksimal sebesar Rp 100 juta.
Deputi Gubernur BI Erwin Rijanto menilai, batas maksimal Rp 100 juta bagi sejumlah lembaga penegak hukum masih terlalu tinggi. Bahkan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusulkan batas maksimal transaksi tunai sebesar Rp 25 juta.
Baca Juga
Advertisement
"Angka Rp 100 juta memang relatif tinggi. Tapi setelah berkembang dan masyarakat lebih banyak pakai nontunai. Bisa kita diskusikan untuk diubah," ujar dia di Kantor PPATK, Jakarta, Selasa (17/4/2018).
Sementara itu, Ketua Tim Penyusun RUU PTUK Yunus Husein menyatakan, ada sejumlah alasan batasan maksimal transaksi tunai ditetapkan sebesar Rp 100 juta. Salah satunya lantaran banyak negara menetapkan Rp 100 juta sebagai batasan maksimal untuk transaksi uang kartal.
"Di Pasal 30 UU TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) itu Rp 100 juta batasnya. Di mana-mana, lintas batas negara memang banyak pakai Rp 100 juta. Yang di atas Rp 100 juta dianggap high value, kalau yang di bawah itu dianggap ritel," kata dia.
Namun demikian, Yunus mengatakan pihaknya terbuka terhadap masukan untuk menurunkan batas transaksi uang kartal ini. Saat ini draft RUU tersebut masih menunggu persetujuan dari kementerian terkait sebelum disampaikan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk selanjutnya di bahas di DPR RI.
"Kalau di DPR ini diperbaiki, diperkecil bisa saja. Tapi di banyak negara pakai Rp 100 juta," ucap dia.
PPATK: Transaksi Tunai Dibatasi Bakal Tekan Tindak Pidana Korupsi
Advertisement