Patroli, Batam - Satreskrim Polresta Barelang menetapkan lima orang tersangka terkait kasus pornografi tarian erotis di Lapangan Engku Putri Pemko Batam. Tiga dari lima tersangka adalah penari erotis.
Seperti ditayangkan Patroli Indosiar, Selasa (17/4/2018), kelima tersangka menjalani pemeriksaan di ruang tertutup selama hampir 10 jam. Para tersangka akan dijerat dengan undang-undang pornografi dengan ancaman pidana 10 tahun penjara.
Advertisement
“Kami putuskan menetapkan lima tersangka. Tiga orang dikenakan pasal 34 dan dua orang dikenakan pasal 35,” kata Kasat Reskrim Polresta Barelang AKP Andri Kurniawan
Tarian erotis di Alun-alun Engku Putri atau halaman pemerintah Kota Batam yang direkam video amatir hingga diunggah ke media sosial membuat Wali Kota Batam Muhamad Rudi kecewa. Muhamad Rudi juga meminta aparatnya untuk lebih menyeleksi kegiatan di Alun-alun Engku Putri.