FOTO: Sidang Perdana Perjanjian Konsesi Kepelabuhan

Gugatan dilayangkan KBN lantaran KCN dianggap melakukan perbuatan melawan hukum terkait adanya perjanjian konsesi.

oleh Johan Fatzry diperbarui 17 Apr 2018, 15:45 WIB
Sidang Perdana Negara Vs Negara Dalam Hal Konsesi Kepelabuhan
Gugatan dilayangkan KBN lantaran KCN dianggap melakukan perbuatan melawan hukum terkait adanya perjanjian konsesi.
Hakim Ketua dan Hakim Anggota usai sidang gugatan perbuatan melawan hukum terkait perjanjian konsesi antara PT Karya Citra Nusantara (KCN) dengan PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) di PN Jakarta Utara, Selasa (17/4). (Liputan6.com/Arya Manggala)
Kuasa hukum PT. KBN saat menjalani sidang gugatan antara PT KCN dengan PT KBN di PN Jakarta Utara, Selasa (17/4). KBN menggugat KCN karena tidak terima dengan terbitnya perjanjian konsesi antara KBN, KTU, dan KCN. (Liputan6.com/Arya Manggala)
Hakim Ketua saat sidang sidang gugatan perbuatan melawan hukum terkait perjanjian konsesi antara PT KCN dengan PT KBN di PN Jakarta Utara, Selasa (17/4). Sidang dengan agenda replik tersebut ditunda pekan depan. (Liputan6.com/Arya Manggala)
Kuasa hukum KBN Hendra Gunawan (kiri) menjalani sidang gugatan perbuatan melawan hukum terkait perjanjian konsesi antara PT KCN dengan PT KBN di PN Jakarta Utara, Selasa (17/4). (Liputan6.com/Arya Manggala)
Suasana sidang gugatan perbuatan melawan hukum terkait perjanjian konsesi antara PT Karya Citra Nusantara (KCN) dengan PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) di PN Jakarta Utara, Selasa (17/4). (Liputan6.com/Arya Manggala)
Hakim Ketua saat pimpin sidang gugatan perjanjian konsesi antara PT Karya Citra Nusantara (KCN) dengan PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) di PN Jakarta Utara, Selasa (17/4). (Liputan6.com/Arya Manggala)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya