Liputan6.com, Jakarta - Kasus kriminal berujung hukuman mati kerap menjadi sorotan di negara mana pun, bahkan di dunia. Namun kabar terbaru menyebutkan bahwa jumlah penerapan sanksi tersebut berkurang.
Laporan terbaru Amnesty International menemukan lebih sedikit eksekusi hukuman mati di seluruh dunia pada tahun 2017 dibandingkan tahun sebelumnya. Jumlah orang yang dihukum mati juga turun.
Advertisement
Tahun lalu, Amnesty International mencatat 923 eksekusi mati di seluruh dunia, namun angka itu tidak termasuk di China. Meskipun jumlah tersebut masih tinggi, jumlah ini berarti 4 persen lebih rendah dari angka tahun 2016.
Ahli hukuman mati Amnesty International Oluwatosin Popoola menerangkan, penurunan itu terutama karena ketiga negara yang melakukan eksekusi hukuman mati terbanyak, yaitu Iran, Arab Saudi, dan Pakistan, tahun 2017 melakukan lebih sedikit eksekusi.
Iran melaksanakan 11 persen lebih sedikit eksekusi, sedangkan Pakistan sampai 31 persen lebih sedikit.
"Di Iran, penurunan dapat ditelusuri ke reformasi peradilan untuk menangani kejahatan yang berhubungan dengan narkoba," kata Popoola kepada DW yang dikutip Selasa (17/4/2018). Sedangkan pengurangan di Pakistan dan Arab Saudi lebih sulit dijelaskan.
Namun Amnesty Interantional memperingatkan, angka-angka itu tidak menceritakan keseluruhan cerita. Karena angka-angka itu didasarkan pada jumlah minimum, yaitu, kasus yang benar-benar dapat dikonfirmasi tanpa keraguan.
Sedangkan jumlah eksekusi mati sebenarnya diyakini lebih tinggi. Secara keseluruhan, ada 23 negara di seluruh dunia yang mengeksekusi individu pada tahun 2017.
Tidak Termasuk: China
Temuan Amnesty International masih punya lubang hitam besar, karena tidak ada angka-angka tentang eksekusi mati di China. Padahal China adalah negara yang diyakini paling banyak melaksanakan eksekusi hukuman mati.
"Skala hukuman mati yang sebenarnya dilakukan masih belum diketahui karena data itu diklasifikasikan rahasia," kata Amnesty International. "Jumlah 993 eksekusi di seluruh dunia tidak termasuk ribuan orang yang kemungkinan dieksekusi di China."
Oluwatosin Popoola mengatakan, pihak berwenang di Irak juga "terus menggunakan hukuman mati sebagai alat pembalasan dalam menanggapi kemarahan publik setelah serangan yang diklaim oleh kelompok-kelompok bersenjata, termasuk kelompok yang menamakan dirinya ISIS.
Eksekusi massal dilakukan pada beberapa kesempatan sepanjang tahun.
Saksikan juga video berikut ini:
Bukan Pembuat efek jera
Amnesty mengawali laporannya dengan pernyataan Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres: "Hukuman mati tidak banyak artinya untuk melayani korban atau mencegah kejahatan."
Menurut Popoola, tidak ada bukti yang dapat dipercaya yang menyatakan bahwa hukuman mati bisa membuat efek jera. "Misalnya di Kanada, tingkat pembunuhan pada tahun 2016 tinggal hampir setengahnya dibanding tahun 1976, ketika hukuman mati di sana dihapus." Secara global, negara-negara melakukan lebih sedikit eksekusi. Pada tahun 2016 lebih dari 3.100 orang dihukum mati, pada tahun 2017 jumlah itu turun menjadi 2.600.
Namun secara keseluruhan, Amnesty mengatakan statistik 2017 memberikan secercah harapan: "Perkembangan penting ini menegaskan bahwa dunia telah mencapai titik balik dan bahwa penghapusan hukuman yang sangat mengerikan, tidak manusiawi dan merendahkan martabat itu masih ada dalam jangkauan."
Advertisement