Facebook Hadapi Gugatan Terkait Teknologi Pengenalan Wajah

Facebook dinilai harus menghadapi gugatan perwakilan kelompok (class action) atas penggunaan teknologi pengenalan wajah pada foto tanpa izin pengguna.

oleh Andina Librianty diperbarui 17 Apr 2018, 18:15 WIB
Ilustrasi Facebook (AP Photo/Noah Berger, File)

Liputan6.com, Jakarta - Seorang hakim federal Amerika Serikat (AS) pada Senin (16/4/2018) waktu setempat, memutuskan Facebook harus menghadapi gugatan perwakilan kelompok (class action) atas penggunaan teknologi pengenalan wajah pada foto tanpa izin pengguna.

Putusan ini kian memperpanjang masalah terkait privasi, mengingat skandal penyalahgunaan data pengguna Facebook oleh Cambridge Analytica belum usai.

Dilansir Reuters, Selasa (17/4/2018), Hakim Distrik AS, James Donato, menilai gugatan kelompok adalah cara paling efisien untuk menyelesaikan permasalahan teknologi pengenalan wajah ini. Menanggapi putusan ini, Facebook mengatakan akan mempelajarinya terlebih dahulu sebelum mengambil sikap.

"Kami percaya kasus ini tidak berdasar dan kami akan membela diri," tulis Facebook dalam pernyataannya.

Facebook diduga telah mengumpulkan informasi biometrik tanpa persetujuan eksplisit dari para pengguna. Gugatan ini mencakup teknologi "tag suggestions", yang menandai teman-teman pengguna pada foto yang diunggah. Penerapan teknologi ini dinilai telah melanggar Undang-undang negara bagian Illinois.

Adapun perwakilan kelompok yang dimaksud dalam gugatan ini adalah para pengguna Facebook di Illinois, yang Facebook simpan algoritma wajahnya setelah 7 Juni 2017. Kala itu Facebook merilis fitur "tag suggestions".


Indonesia Juga Jadi Korban Penyalahgunaan Data Facebook

Facebook (AP Photo/Paul Sakuma, File)

Gugatan perwakilan kelompok ini kian memperpanjang masalah yang dihadapi Facebook. Raksasa media sosial tersebut saat ini juga sedang mengurus skandal penyalahgunaan data puluhan juta pengguna, dan Indonesia termasuk salah satu negara yang terkena imbas.

Indonesia merupakan salah satu negara yang menjadi korban penyalahgunaan data di Facebook oleh Cambridge Analytica. Sebanyak satu jutaan pengguna Indonesia terkena imbas dari masalah tersebut.

Dalam keterangan resminya beberapa waktu lalu, Facebook mengungkap informasi dari sekira 87 juta pengguna telah digunakan secara tidak layak oleh Cambridge Analytica.

Sebagian besar merupakan data pengguna Facebook di Amerika Serikat (AS), dan Indonesia juga termasuk tiga besar yang menjadi korban. Sebanyak 70,6 juta akun yang disalahgunakan berasal dari AS, Filipina berada di posisi ke dua dengan 1,2 juta dan Indonesia dengan 1 jutaan akun.

Sejauh ini, Facebook belum memberikan hasil audit tentang data-data pengguna yang disalahgunakan kepada Pemerintah Indonesia.


DPR Sidang Facebook Hari Ini

100 potongan karton CEO Facebook Mark Zuckerberg berjejer di halaman Capitol AS di Washington DC (10/4). Potongan karton Mark Zuckerberg ini dipajang di halaman Capitol AS oleh kelompok advokasi Avaaz. (Zach Gibson / Getty Images / AFP)

Komisi I DPR mengelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pihak Facebook pada hari ini, Selasa (17/4/2018), untuk membahas skandal penyalahgunaan data pengguna Indonesia. Kepala Kebijakan Publik Facebook Indonesia dan Vice President of Public Policy Facebook Asia Tenggara, hadir dalam pertemuan ini.

RDP ini awalnya dijadwalkan pada pekan lalu. Namun, karena sejumlah alasan akhirnya ditunda. Menurut keterangan anggota Komisi I DPR, Meutya Hafid, salah satu alasannya karena DPR menginginkan pihak Facebook Asia Tenggara juga turut hadir dalam rapat tersebut.

"Kami ingin perwakilan Facebook Asia Tenggara yang hadir," tutur Meutya saat dihubungi pada pekan lalu.

(Din/Isk)

Saksikan Video Pilihan Berikut  Ini:

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya