Ketua KPK Agus Rahardjo (kiri) bersalaman dengan Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai usai memberi keterangan terkait nota kesepahaman, Jakarta, Selasa (17/4). LPSK dan KPK memperbarui kerja sama perlindungan saksi Tipikor. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Ketua KPK Agus Rahardjo (kiri) bersama Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai usai menandatangani nota kesepahaman di Jakarta, Selasa (17/4). LPSK dan KPK memperbarui kerja sama perlindungan saksi tindak pidana korupsi. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Ketua KPK Agus Rahardjo (kiri) memberi keterangan bersama Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai, Jakarta, Selasa (17/4). Melalui nota kesepahaman, LPSK dan KPK memperbarui kerja sama perlindungan saksi tindak pidana korupsi. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai memberi keterangan bersama Ketua KPK Agus Rahardjo di Jakarta, Selasa (17/4). Melalui nota kesepahaman, LPSK dan KPK memperbarui kerja sama perlindungan saksi tindak pidana korupsi. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai memberi keterangan bersama Ketua KPK Agus Rahardjo di Jakarta, Selasa (17/4). Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai menjelaskan, nota kesepahaman ini memiliki beberapa ruang lingkup utama. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Ketua KPK Agus Rahardjo (kiri) memberi keterangan bersama Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai, Jakarta, Selasa (17/4). Melalui nota kesepahaman, LPSK dan KPK memperbarui kerja sama perlindungan saksi tindak pidana korupsi. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai (kanan) memberi keterangan bersama Ketua KPK Agus Rahardjo di Jakarta, Selasa (17/4). Ketua LPSK Abdul Haris S menjelaskan, nota kesepahaman ini memiliki beberapa ruang lingkup utama. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Ketua KPK Agus Rahardjo (kiri) bersalaman dengan Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai usai memberi keterangan terkait nota kesepahaman, Jakarta, Selasa (17/4). LPSK dan KPK memperbarui kerja sama perlindungan saksi Tipikor. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)