Liputan6.com, Jakarta Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) sesalkan pernikahan dini yang dilakukan siswa Sekolah Menengah Pertama asal Bantaeng, Sulawesi Selatan. Menurut KPAI, benteng terakhir pernikahan anak seharusnya ada di Pengadilan Agama.
"Pengadilan Agama kok memutuskan? Kalau memang masalahnya hanya takut tidur sendiri karena ibunya meninggal dan ayahnya sering keluar kota, masalah itu kan bisa diselesaikan bukan dengan dinikahkan," kata Komisioner Bidang Pendidikan KPAI Retno Listyarti dalam konferensi pers di Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (17/4/2078).
Advertisement
Jika penyebab keinginan menikah adalah hal sepele (takut tidur sendiri), kata Retno, seharusnya ada keluarga dari orangtua anak yang bisa menemaninya.
"Bisa juga dengan mengadopsi anak. Karena secara ekonomi orangtuanya bagus," tambah Retno.
"Alasan ini (menikah) kan tidak logis," ujar Retno.
Saksikan juga video berikut ini:
Risiko dibalik pernikahan dini
Pernikahan dini mengundang berbagai risiko. Retno mengungkapkan, beberapa kasus kekerasan dalam rumah tangga dialami oleh pasangan yang menikah di usia muda.
"Satu lagi, tingkat kematian ibu dan anak di Indonesia ini cukup tinggi. Yang mengalami kematian saat melahirkan rata rata ibu yang berusia remaja, " tambah Retno.
KPAI berharap pernikahan semacam ini dihentikan. Selain itu, mereka juga mendorong usia menikah ditingkatkan. Bila sebelumnya perempuan bisa menikah ketika usia 16, berharap bisa menjadi usia 18, sementara untuk laki-laki dari 18 ke 21 tahun.
"Kami pada posisi menentang perkawinan anak," tegas Retno.
Advertisement