Arteria Dahlan: Suatu Kehormatan Saya Dilaporkan ke MKD

Menteri Agama Lukman Hakim melaporkan Arteria Dahlan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR.

oleh Ika Defianti diperbarui 17 Apr 2018, 17:39 WIB
Anggota Pansus Hak Angket KPK, Arteria Dahlan (kanan) memberi keterangan pers di Jakarta, Senin (20/9). Pansus Hak Angket KPK membeberkan temuan terkait pengadaan alat berat yang diduga dilakukan Ketua KPK Agus Rahardjo. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDIP Arteria Dahlan mengaku tersanjung dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) akibat pernyataannya soal Kementerian Agama (Kemenag) beberapa waktu lalu.

"Suatu kehormatan dan saya akan hadapi persidangan MKD ini dengan penuh kehormatan dan kemartabatan," kata Arteria Dahlan saat dihubungi di Jakarta, Selasa (17/4/2018).

Dia mengaku tidak akan mediasi pula dengan lembaga pimpinan Lukman Hakim Saifuddin. Bahkan, dia mengaku juga akan menggunakan jalur konstitusional lainnya.

"Saya tidak akan mediasi. Kalau sudah menempuh jalur hukum silakan tempuh jalur hukum. Saya juga akan mempergunakan jalur konstitusional lainnya," ucapnya.

Sebelumnya, Menteri Agama Lukman Hakim Syaifuddin melaporkan anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Arteria Dahlan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR.

Arteria Dahlan dilaporkan karena menyebut orang di Kementerian Agama "bangsat semua" saat rapat dengar pendapat Komisi III dengan Jaksa Agung beberapa waktu lalu. Menurut Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad, laporan itu diterima sejak 3 April lalu.

"Kami sudah terima laporan dari Kemenag tertanggal 3 April. Pada saat ini laporan-laporan yang masuk di MKD termasuk pelaporan Kemenag masih dalam tahap proses verifikasi yang nanti akan ditindaklanjuti dengan tahapan selanjutnya," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan.


Segera Diproses

Wakil Ketua Pansus Hak Angket KPK Eddy Kusuma Wijaya dan anggota Arteria Dahlan bersiap memberi keterangan pers terkait dugaaan pengadaan alat berat yang dilakukan Ketua KPK, Jakarta, Senin (20/9). (Liputan6.com/Johan Tallo)

MKD akan segera memprosesnya dengan melalui mekanisme yang ada. Namun, kata Dasco, jika ada upaya mediasi, harus dilakukan oleh kedua belah pihak dan bukannya atas inisiatif MKD.

"Ya kalau soal jalan tengah, saya pikir itu kita tidak bisa kita lakukan. Karena tidak ada tata cara kita untuk mediasi. Tapi boleh-boleh saja kalau itu inisiatif dari kedua belah pihak di belakang. Artinya tidak di MKD, " ujarnya.

Politikus Partai Gerindra itu belum bisa memastikan kapan kedua belah pihak akan dipanggil. Sebab, pada 28 April mendatang DPR akan memasuki masa reses.

"Saya akan cek jadwal selanjutnya karena mau reses. Kalau bisa jangan mepet-mepet," ucapnya.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya