Motif Mengejutkan 2 Penganiaya Berujung Kematian Bonek

Dua terduga penganiaya Bonek itu ditangkap berdasarkan keterangan sembilan saksi yang diperiksa intensif di Mapolresta Surakarta.

Oleh SoloPos.com diperbarui 17 Apr 2018, 22:01 WIB
Kapolresta Surakarta, Kombes Ribut Hari Wibowo menunjukkan barang bukti bambu penganiayaan suporter Persebaya atau Bonekmania hingga berujung kematian. (Solopos/Muhammad Ismail)

Solo - Pengusutan kematian Bonek menunjukkan perkembangan signifikan. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Surakarta, Jawa Tengah, menangkap dua orang yang diduga penganiaya berujung kematian seorang Bonek atau Bonekmania (sebutan suporter Persebaya Surabaya), MP (17).

Kedua terduga kasus kematian Bonek itu, yakni AKS (23), warga Banyuanyar, Banjarsari, Solo, dan MP (17), warga Klodran, Karanganyar. Mereka ditangkap pada Senin, 16 April 2018.

Kapolresta Surakarta, Komisaris Besar Polisi Ribut Hari Wibowo mengungkapkan penangkapan dua terduga penganiaya Bonek itu berdasarkan keterangan sembilan saksi yang diperiksa intensif di Mapolresta Surakarta sejak kejadian pada Sabtu dini hari, 14 April 2018.

Keduanya diringkus di dua lokasi berbeda. AKS ditangkap di tempat persembunyian di wilayah Wonogiri, sedangkan MP di rumahnya di Banyuanyar.

Polisi tidak akan berhenti pada dua pelaku itu. Kapolresta Surakarta menjelaskan, polisi masih memburu 50-100 orang yang diduga terlibat pengeroyokan dan kini masih buron.

Untuk itu, para pelaku penganiayaan Bonek berujung kematian yang masih buron diimbau segera menyerahkan diri ke Mapolresta Surakarta. "Kami akan memburu pelaku yang melarikan diri sampai tertangkap," jelas Kapolresta Surakarta, dikutip Solopos.com.

Baca berita menarik dari Solopos.com lain di sini.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 


Motif Penganiayaan Bonek

Gelar perkara pengeroyokan suporter Persebaya, Bonek Mania, di Solo. (Bola.com/Ronald Seger Prabowo)

Selanjutnya, aparat Polresta Surakarta mengungkapkan motif penganiayaan berujung meninggalnya suporter Persebaya Surabaya (bonek), MP (17), warga Surabaya, pada Sabtu dini hari, 14 April 2018, adalah balas dendam.

"Motif pelaku balas dendam setelah rombongan bonek sebelumnya saat pulang dari Yogyakarta melempari warga Solo di wilayah Kampung Banyuagung, Banjarsari," ujar Kapolresta Surakarta, Kombes Pol Ribut Hari Wibowo, saat rilis penangkapan dua pelaku penganiayaan bonek di kantornya, Selasa (17/4/2018).

Kapolresta menegaskan, selain dua pelaku yang sudah ditangkap pada Senin, 16 April 2018, yakni AKS (23), warga Banyuanyar, Banjarsari, Solo, dan MP (17), warga Klodran, Karanganyar, masih ada 50-100 orang lainnya yang diburu karena diduga ikut terlibat penganiayaan itu.

Ia menjelaskan, para pelaku terbagi dalam kelompok kecil dengan anggota 10-11 orang per kelompok. Mereka menyebar di sejumlah titik yang mereka perkirakan akan dilewati rombongan bonek menggunakan sepeda motor.

Menurutnya, kelompok MP dan AKS ini menghentikan truk yang ditumpangi M dan S, kemudian menarik dan memukuli mereka hingga babak belur. Kedua tersangka ini memiliki peran berbeda-beda.

"AKS melempar batu sambil merekam aksinya bersama teman-temannya mengunakan kamera ponsel. Kemudian hasil rekaman diunggah di medsos (media sosial). Sementara, MP berperan memukul dengan bambu dan menendang Mico dan Sadam," ujar Kapolresta Surakarta.

Ribut menjelaskan pula, M dan S bersama puluhan Bonek lainnya berangkat dari Yogyakarta, Sabtu 14 April 2018, pukul 01.30 WIB, dengan mencegat truk di pinggir jalan. Rombongan ini tiba di Solo, sekitar pukul 03.15 WIB dan diserang warga.

"Warga awalnya menyambut baik kedatangan ribuan Bonek di Solo. Namun, ada oknum Bonek yang melempar batu ke warga, sehingga menimbulkan reaksi warga dengan melakukan serangan balasan," katanya.

Para pelaku, lanjut dia, dijerat Pasal 170 KUHP tentang Penganiayaan dan Pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

 


Deklarasi Damai Segera Digelar

Para pendukung Persebaya Surabaya atau akrab disebut Bonek (Dimas Angga/Liputan6.com)

Ribut menambahkan, Polresta Surakarta akan menggelar deklarasi damai kedua suporter Persebaya Bonek dan Persis Solo Pasoepati.

Menurutnya, deklarasi ini sangat penting untuk mengakhiri konflik dan tidak ada lagi aksi balas dendam.

Terkait hal itu, Wakapolresta Solo, AKBP Andy Rifai mengungkapkan bahwa polisi sudah meminta izin Wali Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo, agar deklarasi damai suporter digelar di Solo. Wali Kota setuju dengan rencana tersebut.

"Kami mengimbau warga agar tidak terprovokasi maraknya info di medsos yang belum tentu benar. Warga diminta memercayakan penanganan kasus ini kepada polisi," ujarnya.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya