Pemerintah Diminta Segera Selesaikan RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal

Beberapa negara juga sudah membatasi transaksi uang tunai.

oleh Nurmayanti diperbarui 17 Apr 2018, 20:33 WIB
Ilustrasi transaksi uang tunai. (Liputan6.com/Andri Wiranuari)

Liputan6.com, Jakarta Ketua DPR Bambang Soesatyo mengharapkan Rancangan Undang-undang (RUU) Pembatasan Transaksi Uang Kartal segera dibahas dan selesai. Payung hukum itu diperlukan untuk memperkuat pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang di Indonesia. 

Politisi yang kerap disapa Bamsoet ini mengatakan, transaksi uang kartal atau tunai sering disalahgunakan pelaku tindak pidana korupsi, terorisme serta bisnis ilegal lainnya. Biasanya, para pelaku kejahatan demikian berupaya menghindari transaksi melalui lembaga keuangan.

Sebab, jika melalui lembaga keuangan, akan sangat mudah dilakukan pelacakan terhadap transaksinya. "Para pelaku tindak pidana lebih memilih menggunakan uang tunai agar transaksi kejahatannya tidak mudah terdekteksi,” ujar dia di Jakarta, Selasa (17/4/2018).‎

Bamsoet mengatakan, PPATK kerap kesulitan melacak aliran dana kasus korupsi. Para penyidik pun sukar untuk menelusuri kembali transaksi tersebut karena tidak tercatat dalam sistem keuangan.

Bahkan, pembiayaan sejumlah aksi teror juga melalui transaksi tunai, baik dari dalam maupun luar negeri. “Karena tunai dan tidak tercatat, aparat berwenang sulit untuk melakukan pelacakan,” jelas dia.

Lebih lanjut, Politikus Golkar itu mengatakan besaran jumlah transaksi tunai di suatu negara memiliki korelasi dengan indeks korupsinya.

Negara dengan jumlah transaksi tunainya tinggi, katanya, memiliki persepsi tingkat korupsi yang lebih buruk jika dibandingkan dengan negara yang transaksi tunainya rendah.

Sebagai contoh negara-negara seperti India, Bulgaria, Rusia dan Indonesia memiliki transaksi tunai di atas 60 persen. Negara-negara itu memiliki persepsi tingkat korupsi yang buruk.

Sementara Denmark, Swedia dan Finlandia yang transaksi tunainya rendah atau hanya sekitar 10-20 persen, memiliki persepsi tingkat korupsi sangat rendah.‎

Bamsoet mengatakan, Prancis, Belgia atau Brazil telah membatasi transaksi uang tunai. Aturan itu digunakan sebagai salah satu sarana untuk menekan tingkat korupsi. "Dan sejauh ini upaya tersebut efektif meminimalkan korupsi yang terjadi,” tutur dia.

 


Siapkan Sistem dan Infrastruktur

Ilustrasi transaksi tunai. (Liputan6.com/Dian Kurniawan)

Mantan ketua Komisi Hukum DPR itu pun menegaskan komitmennya untuk mendukung penuh pembahasan RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal. Dia mendorong pemerintah segera memasukan drafnya ke DPR agar bisa dibahas Badan Legislasi (Baleg) dan komisi terkait. ‎

“Saya meyakini melalui RUU ini akan meningkatkan keamanan sistim transaksi tercatat, melancarkan transaksi perekonomian Indonesia, serta menekan angka korupsi di negara kita,” papar Bamsoet.

Di sisi lain, Bamsoet mengimbau Bank Indonesia dan instansi terkait lainnya segera menyiapkan sistem dan infrastruktur transaksi nontunai. Pemerintah juga harus memberikan jaminan keamanannya kepada masyarakat.

"Fasilitas serta infrastruktur transaksi keuangan non tunai secara terintegrasi dan merata hingga ke pelosok-pelosok desa harus dibangun," pungkasnya.‎

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya