Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengatakan, pernyataan Komisioner KPU Hasyim Asyari terkait Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) merupakan pernyataan lembaga. Pernyataan Hasyim tersebut bukanlah pernyataan atas nama pribadi.
Pernyataan itu mengenai tindak lanjut KPU atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang memenangkan PKPI, yang berlanjut dengan dilaporkannya Hasyim.
Advertisement
"Pernyataan yang disampaikan Mas Hasyim adalah pernyataan yang disampaikan KPU sebagai lembaga," ucap Arief, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (17/4/2018),
Selain itu, Arief juga mengimbau kepada rekan-rekan KPU pada tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk tetap tenang, meskipun diterpa dengan persoalan ini.
"Saya menyerukan kepada KPU Propinsi dan Kabupaten/Kota untuk tetap tenang menyikapi masalah ini, tetap solid dan kuat menjaga kebersamaan," imbau Ketua KPU ini.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Hasyim Asyari Dilaporkan PKPI
Komisioner KPU Hasyim dilaporkan oleh Kuasa Hukum PKPI Reinhart Halomoan di Polda Metro Jaya, Senin, 16 April 2018. Laporan itu atas dugaan pencemaran nama baik Partai Keadilan Persatuan Indonesia (PKPI) melalui media elektronik lewat isi Laporan Polisi dengan nomor : TBL/2088/IV/2018/PMJ/Dit. Reskrimsus.
Reinhart mengungkapkan, pernyataan KPU mengenai rencana melakukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung, atas hasil gugatan yang memenangkan PKPI di PTUN merupakan 'teror', yang dapat menurunkan kepercayaan bagi partainya.
Karena di dalam pernyataan itu, disampaikan pula imbas jika dimenangkannya PK oleh KPU, maka dapat membatalkan keikutsertaan PKPI dan calon legislatifnya dalam pemilu 2019.
Advertisement