6 Tersangka Tukar Pasangan di Jawa Timur Jalani Tes Kejiwaan

Subdit Renakta Ditereskrimum Polda Jatim masih mendalami penyidikan terhadap enam pelaku komunitas seksual menyimpang swinger. Tim penyidik melakukan tes kejiwaan terhadap enam pelaku, guna mengetahui penyebab kelainan seksual tukar pasangan suami istri tersebut.

oleh Raden Trimutia Hatta diperbarui 18 Apr 2018, 04:10 WIB

Patroli, Surabaya - Setelah terungkapnya kasus  prilaku seksual menyimpang tukar pasangan atau swinger, anggota Subdit Renakta Ditereskrimum Polda Jatim masih mendalami penyidikan terhadap enam pelaku komunitas seksual menyimpang swinger yang telah diringkus. Tim penyidik melakukan tes kejiwaan terhadap enam pelaku, guna mengetahui penyebab kelainan seksual tukar pasangan suami istri tersebut.

Seperti ditayangkan Patroli Malam Indosiar, Rabu (18/4/2018), selama masa penyidikan, satu tersangka, yakni TH (53) langsung dilakukan ditahan, sementara status lima orang lainnya, naik menjadi tersangka dan dikenai  sanksi wajib lapor. Penahanan tersangka TH dilakukan lantaran dirinya berperan sebagai admin yang membuat grup Sparkling di media sosial WhatsApp, dan mengumpulkan anggota yang semuanya pasangan suami istri resmi.

Selain melakukan pemeriksaan kejiwaan, polisi masih terus melakukan pelacakan anggota grup lainnya, lantaran usai kasus ini terungkap anggota di grup tersebut banyak yang tiba-tiba menghilang.

Sebelumnnya, Ditreskrimum Polda Jatim berhasil membongkar komunitas yang memiliki kegiatan seksual menyimpang, yaitu saling bertukar pasangan suami istri di sebuah hotel dikawasan Lawang, Malang, dan mengamankan tiga pasangan suami istri.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya