Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memastikan akan menata kembali Kampung Akuarium, Jakarta Utara. Untuk mewujudkan langkah itu, Wakil Gubernur DKI, Jakarta Sandiaga Uno akan merevisi aturan yang dianggap menghambat program tersebut.
Aturan yang dimaksud yaitu Perda No 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detil Tata Ruang dan Peraturan Zonasi (RDTR dan PZ).
Advertisement
Sandi mengatakan, pihaknya sudah menerima banyak usulan, baik dari warga maupun organisasi nonpemerintah dalam menata Kampung Akuarium. Konsep yang diajukan bermacam-macam.
"Ada dua lantai, delapan lantai. Adapula yang menyampaikan konsep rumah harus berbasis seperti rumah hibrid," ujar dia, Selasa, 17 April 2018.
Sandi mengaku ingin menjadikan Kampung Akuarium sebagai contoh dalam penataan kampung-kampung kumuh di Jakarta.
"Ini merupakan test case buat kita bisa enggak menata dan mengembalikan rasa keadilan kepada masyarakat yang waktu itu secara brutal dilakukan oleh pemprov sendiri. Ini yang kita ingin kembalikan rasa keadilan di kampung akuarium," papar dia.
Perbaiki Regulasi
Namun sebelumnya, Pemprov akan lebih membuat regulasi sebagai payung hukum untuk menata Kampung Akuarium. Agar dalam pelaksaannya tidak berseberangan dengan hukum.
"Pemrov harus memberikan contoh. Kami tidak boleh membangun tanpa ada perizinannya atau regulasi yang sesuai karena harapan kita penataan ini sesuai dengan koridor hukum," ungkap dia.
Yang memungkinkan adalah merevisi Perda No 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detil Tata Ruang dan Peraturan Zonasi (RDTR dan PZ).
Saksikan Video Piihan Berikut Ini:
Advertisement