Liputan6.com, Jakarta - Sidang lanjutan kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal dan satwa liar yang menjerat Gatot Brajamusti dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/4/2018) malam. Sidang tersebut beragendakan pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari kuasa hukum dan terdakwa.
Sidang dimulai dengan pembacaan nota pembelaan dari kuasa hukum terdakwa Gatot Brajamusti. Nota pembelaan tersebut terdiri dari satu bundel kertas yang dibacakan secara berantai dari lima anggota tim kuasa hukum yang hadir di persidangan.
Baca Juga
Advertisement
Dalam pledoi tersebut, kuasa hukum Gatot Brajamusti menyampaikan bahwa satwa liar berupa harimau offset dan elang brontok bukan dibeli langsung oleh terdakwa.
Harimau offset merupakan hadiah ulang tahun dari Ustaz Guntur Bumi, sedangkan elang brontok ditemukan secara tak sengaja di halaman belakang rumah terdakwa.
Tahan Sedih
Setelah pembacaan nota pembelaan dari pihak kuasa hukum, giliran Gator Brajamusti yang membacakan nota pembelaannya sendiri. Sambil memegang sebundel kertas, Gatot Brajamusti mulai terdengar menahan kesedihan.
"Saya berani sumpah demi Allah satwa liar dan senjata api itu bukan milik saya. Tapi bagaimana proses hukum tetap saya jalani dan harus saya lalui," ujar Gatot Brajamusti, membacakan pledoi yang ditulis saat dirinya di Rutan Cipinang.
Advertisement
Minta Ringankan Hukuman
Dalam pledoi tersebut, Gatot Brajamusti juga menjabarkan vonis hukumannya dalam kasus-kasus sebelumnya, dari narkotika hingga tindak pencabulan. Dari hukuman berat tersebut, Gatot meminta majelis hakim meringankan hukuman dalam kasus senpi ilegal dan satwa liar.
Tulang Punggung
Gatot Brajamusti yang saat itu mulai tampak berkaca-kaca juga mengungkap rasa penyesalan karena membiarkan anak dan istrinya ikut menderita. Sebagai kepala keluarga, Gatot Brajamusti mengaku telah mempersendat pemasukan rumah tangga.
"Setiap malam saya memikirkan bagaimana nasib anak saya dan istri saya apabila saya mikirinnya hukuman yang sangat lama sedangkan mereka hidup dan besar semua dari nafkah saya karena saya adalah tulang punggung," lanjut Gatot Brajamusti.
Advertisement
Tidak Tahu
Dalam pledoinya, Gatot Brajamusti juga meminta majelis hakim untuk mempertimbangkan vonis hukuman yang dituntut JPU dalam sidang sebelumnya, mengingat usianya yang hampir menginjak kepala enam. Ia pun kembali menekankan poin yang menyebut bahwa keterlibatannya dalam kasus senpi ilegal dan satwa liar merupakan akibat dari ketidaktahuannya.
"Apabila ada kesalahan pada diri saya terhadap kepemilikan satwa liar dan senjata api tersebut, sehingga membuat saya mendapat perkara ini dan dikenakan sanksi oleh negara karena adalah ketidaktahuan saya dan kebodohan saya," ungkap Gatot Brajamusti.
Sebelumnya, Gatot Brajamusti dituntut hukum tiga tahun penjara atas dua kasus tersebut. Selain itu, JPU juga meminta mantan guru spiritual Reza Artamevia itu untuk membayar denda Rp 10 juta subsider tiga bulan kurungan.