KPK Usul Transaksi Tunai Maksimal Rp 25 Juta, Ini Respons Bos Bank Mandiri

KPK usul batas maksimal transaksi tunai Rp 25 juta. Bagaimana kata Bos Bank Mandiri?

oleh Liputan6.com diperbarui 18 Apr 2018, 11:23 WIB
Dirut Bank Mandiri, Kartika Wirjoatmodjo saat menyampaikan paparan kinerja triwulan I-2016 Bank Mandiri, Jakarta Senin (16/5). Bank Mandiri memperoleh laba operasional sebesar Rp 9,7 triliun hingga akhir Maret 2016. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah dan Bank Indonesia (BI) mempertimbangkan menurunkan batas transaksi uang kartal atau tunai maksimal sebesar Rp 100 juta. Namun demikian, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusulkan batas maksimal transaksi tunai sebesar Rp 25 juta.

Direktur Utama Bank Mandiri Kartika Wiryoatmojo, menyambut baik usulan KPK tersebut. Dia menuturkan, pembatasan transaksi tunai memang harus didukung di tengah usaha pemerintah menggalakkan transaksi nontunai.

"Memang di negara maju sekarang ini hampir semua transaksi bergeser ke nontunai. Dan memang negara kita sudah masuk ke middle income ini harus mulai mengarahkan masyarakat supaya mengarah ke transaksi elektronik, supaya tidak lagi banyak transaksi cash dalam jumlah besar," ujar dia di Gedung DJP, Jakarta, Rabu (18/4/2018).

Kartika mengatakan, penerapan transaksi nontunai memang masih memerlukan sosialisasi kepada masyarakat dan juga pelaku usaha. Namun demikian, hal ini harus terus dilakukan agar sistem transaksi nontunai dapat menjadi sistem alat pembayaran utama.

"Kita searah bagaimana nanti mensosialisasikan ini kepada masyarakat bahwa penggunaan berbagai macam transaksi nontunai, credit card dan uang elektronik semakin masif dan masyarakat semakin familiar menggunakan kartu sebagai alat pembayaran utama. Dan kami setuju dengan itu, dan itu secara bertahap memang harus diarahkan kesana," kata dia.

 


KPK Usul Transaksi Tunai Maksimal Rp 25 Juta

Petugas menata tumpukan uang kertas di Cash Center Bank BNI di Jakarta, Kamis (6/7). Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (USD) pada sesi I perdagangan hari ini masih tumbang di kisaran level Rp13.380/USD. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Sebelumnya, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo menyatakan pihaknya mendukung penuh untuk segera disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) Pembatasan Transaksi Uang Kartal.

Hanya saja, batasan transaksi tunai maksimal Rp 100 juta menurutnya terlalu tinggi sehingga ia meminta jumlah batasan tersebut dikaji lagi.

"Pada waktu undang-undang ini dibuat, saya bertanya transaksi yang dibatasi berapa? Rp 100 juta ternyata. Kalau dilihat luasnya negeri ini, jadi kepala sekolah SD itu bisa suap juga yang jumlahnya Rp 25 juta. Saya pengennya jangan terlalu tinggi," tutur Agus di Gedung Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK),Jakarta Pusat, Selasa 17 April 2018.

Agus meminta agar batasan Rp 100 juta dapat diturunkan. Sebab indikator tersebut dianggap sangat penting bagi KPK dalam upaya penelusuran dan penyelidikan tindak pidana korupsi.

"Walaupun teman dari Bank Indonesia bilang tadi, ini (pertimbangan) untuk pengepul yang akan menyebarkan uang ke petani. Tapi dicarikan solusi agar petaninya melek Perbankan," tutur dia.

 

 

Reporter: Anggun Situmorang

Sumber: Merdeka.com

 

 

 

 

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya