Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra mendampinggi tersangka mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung usai penendatangan P21 di gedung KPK, Jakarta, Rabu (18/4). (Merdeka.com/Dwi Narwoko)
Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra mendampinggi tersangka mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung usai penendatangan P21 di gedung KPK, Jakarta, Rabu (18/4). (Merdeka.com/Dwi Narwoko)
Tersangka mantan Ketua BPPN, Syafruddin Arsyad Temenggung usai penendatangan P21 di gedung KPK, Jakarta, Rabu (18/4). Syafruddin dalam waktu dekat akan menjalani persidangan terkait dugaan korupsi penerbitan surat SKL BLBI. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)
Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra mendampinggi tersangka mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung usai penendatangan P21 di gedung KPK, Jakarta, Rabu (18/4). (Merdeka.com/Dwi Narwoko)
Tersangka mantan Ketua BPPN, Syafruddin Arsyad Temenggung usai penendatangan P21 di gedung KPK, Jakarta, Rabu (18/4). Syafruddin dalam waktu dekat akan menjalani persidangan terkait dugaan korupsi penerbitan surat SKL BLBI. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)
Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra mendampinggi tersangka mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung usai penendatangan P21 di gedung KPK, Jakarta, Rabu (18/4). (Merdeka.com/Dwi Narwoko)