FOTO: Yusril Ihza Mahendra Dampingi Tersangka SKL BLBI di KPK

Syafruddin Arsyad Temenggung dalam waktu dekat akan menjalani persidangan terkait dugaan korupsi penerbitan surat keterangan lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia ( BLBI).

oleh Johan Fatzry diperbarui 18 Apr 2018, 13:00 WIB
Yusril Ihza Mahendra Dampingi Tersangka SKL BLBI
Syafruddin Arsyad Temenggung dalam waktu dekat akan menjalani persidangan terkait dugaan korupsi penerbitan surat keterangan lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia ( BLBI).
Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra mendampinggi tersangka mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung usai penendatangan P21 di gedung KPK, Jakarta, Rabu (18/4). (Merdeka.com/Dwi Narwoko)
Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra mendampinggi tersangka mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung usai penendatangan P21 di gedung KPK, Jakarta, Rabu (18/4). (Merdeka.com/Dwi Narwoko)
Tersangka mantan Ketua BPPN, Syafruddin Arsyad Temenggung usai penendatangan P21 di gedung KPK, Jakarta, Rabu (18/4). Syafruddin dalam waktu dekat akan menjalani persidangan terkait dugaan korupsi penerbitan surat SKL BLBI. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)
Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra mendampinggi tersangka mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung usai penendatangan P21 di gedung KPK, Jakarta, Rabu (18/4). (Merdeka.com/Dwi Narwoko)
Tersangka mantan Ketua BPPN, Syafruddin Arsyad Temenggung usai penendatangan P21 di gedung KPK, Jakarta, Rabu (18/4). Syafruddin dalam waktu dekat akan menjalani persidangan terkait dugaan korupsi penerbitan surat SKL BLBI. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)
Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra mendampinggi tersangka mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung usai penendatangan P21 di gedung KPK, Jakarta, Rabu (18/4). (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya