Liputan6.com, Jakarta Anwar Usman resmi dilantik sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2018-2020, 2 April 2018, melalui pemungutan suara oleh sembilan hakim konstitusi.
Kepada Liputan6.com, putra asli Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), tersebut buka-bukaan terkait beragam hal. Mulai dari pengawasan hakim konstitusi, putusan MK yang dinilai konservatif, sampai dengan pandangan pihak luar terkait friksi di tubuh hakim konstitusi.
Advertisement
Hal ini menyusul dua putusan Uji Materi Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), serta Pasal 284 dan 286 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHP), di mana komposisi putusan tersebut adalah 5:4.
"Yang jelas tidak ada kubu-kubuan di Mahkamah Konstitusi, itu sudah bisa dipastikan," tegas Anwar Usman.
Anwar juga menanggapi beberapa pandangan orang terkait dua hakim MK yang tersandung korupsi. Menurut dia, berbagai macam upaya dilakukan guna memantau perilaku hakim. Hal ini dilakukan agar dua kejadian serupa tidak terulang kembali dan makin mencoreng wajah MK.
"Ada Dewan Etik yang mengawasi dari hari ke hari tingkah laku hakim konstitusi. Begitu pun untuk pegawai, ada lembaga tersendiri untuk mengawasi pegawai di di MK," jelas Anwar.
Simak wawancara lengkap jurnalis Liputan6.com Rinaldo, videografer Endang Mulyana dan Heppy Wahyudi, dengan Ketua MK Anwar Usman: