Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa pemberi suap Hakim Tinggi Manado, Aditya Anugrah Moha menghadirkan sejumlah saksi meringankan dalam persidangan. Satu dari empat saksi meringankan di antaranya Jainudin Damopolii selaku Wakil Wali Kota Kotamobagu, Sulawesi Utara.
Di persidangan Tipikor, Rabu (18/4/2018), Jainudin mengatakan, putra kandung Marlina Moha Siahaan, mantan Bupati Bolaang Mongondow sekaligus terpidana korupsi Tunjangan Pokok Aparatur Pemerintahan Desa (TPAPD), merupakan idola di keluarga besarnya lantaran sikapnya.
Advertisement
Jainudin yang merupakan sepupu Marlina Moha Siahaan itu menegaskan, komunikasi mantan anggota Komisi XI DPR itu cukup dekat dengan warga Manado, khususnya di Kotamobagu, sebagai kampung halamannya. Oleh sebab itu, dia terkejut saat mengetahui Aditya tertangkap tangan oleh KPK karena menyuap Sudiwardono selaku Ketua Pengadilan Tinggi Manado.
Mengesampingkan benar tidaknya tindakan yang dilakukan Aditya Anugrah Moha, Jainudin menuturkan sikap tersebut hal wajar jika dilihat secara kemanusiaan.
"Saya tidak masuk ke perkara Aditya yang jelas, sebagai anak saya pun akan melakukan berbagai cara untuk ibu saya. Jika ibu saya tercebur ke sungai misalnya saya pun dengan segala upaya saya menyelamatkan ibu saya," ujar Jainudin.
Bahkan, ia menuturkan Aditya masuk dalam kategori berbakti pada orangtua, meski harus menanggung resiko berstatus terdakwa atas tindakan rasuah sebelum akhirnya divonis oleh Majelis Hakim dijebloskan ke Lapas.
"Pak Aditya ini anak berbakti, meski mungkin caranya tidak sesuai di mata hukum," ujar Jaenudin.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Dakwaan Aditya Anugrah Moha
Politikus Partai Golkar Aditya Anugrah Moha didakwa memberi suap SGD 120 ribu kepada Kepala Pengadilan Tinggi (PT) Manado Sudiwardono terkait pembebasan sang ibu, Marlina Moha Siahaan, dari tahanan dan pidana di tingkat banding.
Uang suap diberi Aditya beberapa tahap. Pada tahap pertama, SGD 80 ribu sebagai kompensasi tidak ditahannya Marlina. Sementara pembebasan Marlina dalam pidananya Aditya memberi SGD 40 ribu sesuai permintaan Sudi, namun baru terealisasi SGD 30 ribu. Sejatinya, 10 ribu dolar telah disediakan hanya masih ditahan hingga Sudi benar-benar membebaskan Marlina.
Atas perbuatannya, Aditya didakwa melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 64 KUHP.
Reporter: Yunita Amalia
Sumber: Merdeka.com
Advertisement