Liputan6.com, Jakarta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) memutuskan menambah libur Lebaran 2018 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebanyak 2 hari. Hal ini untuk mengurangi kemacetan saat mudik Lebaran, karena waktu libur bagi abdi negara menjadi lebih fleksibel.
Menteri PANRB Asman Abnur mengatakan, tambahan libur untuk PNS diberikan setelah hari Lebaran diketahui jatuh pada 20 dan 21 Juni 2018. Dengan begitu, PNS mendapatkan waktu libur Lebaran 9 hari, terhitung sejak 13 Juni 2018.
Advertisement
"Jadi tambahan itu dua hari setelah Lebaran. Nah, dua hari setelah Lebaran ditambah. Iya kira-kira begitu, hari Rabu, sampai minggu depannya lagi," kata dia di Kantor Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Jakarta, Rabu (18/4/2018).
Asman melanjutkan, selain menambah waktu libur, PNS juga diberikan kesempatan mengambil cuti sebelum dan sesudah Lebaran.
Untuk mengimplementasikan kebijakan tersebut Asman akan mencabut aturan yang melarang PNS cuti sesudah dan sebelum Lebaran.
"Kan ada aturan Menteri PANRB yang melarang pengambilan cuti sebelum dan sesudah, tapi itu saya lupa. Jadi PNS boleh mengambil cuti sebelum dan sesudah," ungkapnya.
Tonton Video Ini:
Bersifat Fleksibel
Menurut Asman batas waktu cuti akan dibuat fleksibel sesuai dengan keinginan PNS dan seizin atasan.
"Ya kan ada jatah PNS cuti dua minggu kan. Nah kalau dia ambil dua hari mengurangi cutinya dia, tergantung mereka dan izin atasannya. Jadi mau mengambil dua hari tiga hari tergantung mereka, yang jelas ya bolehkan," papar dia.
Asman mengungkapkan, penambahan libur Lebaran dan melonggarkan cuti bagi PNS merupakan salah satu strategi untuk mengurai kemacetan saat musim mudik Lebaran. Pasalnya, PNS memiliki waktu yang fleksibel dalam menentukan keberangkatan dan kepulangan mudik.
"Itu untuk mengurangi kemacetan, dan orang biasanya silahturahmi setelah lebaran, setelah hari raya dengan keluarga dikampungnya jadi kita toleransi untuk itu," jelasnya.
Advertisement