Liputan6.com, Jakarta - PT Bank Tabungan Negara Tbk atau Bank BTN meluncurkan portal www.rumahmurahbankbtn.com. Dalam situs ini, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menargetkan melelang 10 ribu unit rumah sitaan BTN dengan harga murah.
Direktur Collection & Asset Management Bank BTN, Nixon LP Napitulu mengungkapkan saat ini sudah ada 5.206 rumah sitaan dari kredit macet (Non Performing Loan/NPL) nasabah BTN yang masuk dalam portal tersebut.
Rumah-rumah ini tentunya merupakan rumah bekas yang mengalami kredit macet dari nasabah BTN. Rumah tersebut disita, lalu dilelang untuk mengurangi angka NPL.
Baca Juga
Advertisement
"Sejauh ini sudah ada 5.206 rumah NPL yang masuk portal tersebut," kata Nixon di Jakarta, seperti ditulis Rabu (18/4/2018).
Dia menargetkan, 10 ribu unit rumah sitaan BTN bisa diunggah di portal www.rumahmurahbankbtn.com. Website ini bisa diakses di manapun dan kapanpun menggunakan gadget Anda.
"Target kami 10 ribu rumah akan di posting. Kami pastikan dulu surat-suartnya clear karena kami kan enggak mau jual rumah bermasalah," terangnya.
Properti termasuk rumah sitaan BTN yang dilelang berupa rumah tinggal baik subsidi maupun non-subsidi, tempat usaha, maupun kavling tanah yang tersebar di seluruh nusantara.
"Nilai outstanding yang bisa dipulihkan dari aset properti (termasuk rumah sitaan) tersebut mencapai Rp 1,4 triliun. Kualitas kredit BTN bisa membaik dengan membuka akses seluas-luasnya bagi masyarakat untuk membeli rumah lelang BTN tersebut," tutup Nixon.
Reporter : Yayu Agustini Rahayu Achmud
Sumber : Merdeka.com
Cara Ikut Lelang
Kini lewat situs dan aplikasi rumah murah Bank BTN, tidak hanya investor, pembeli yang berminat menggunakan rumah tersebut bisa juga mengikuti lelang untuk meraih rumah impian mereka. Untuk pembelian rumah lelang tersebut mekanismenya sama dengan pembelian rumah baru pada umumnya, di mana sertifikat dipegang oleh Bank dan diberikan saat pelunasan.
Bedanya, calon pembeli mendaftarkan diri melalui situs Dirjen Kekayaan Negara (DJKN) setelah itu menyetor uang jaminan sebesar kurang lebih 30 persen dari harga limit yang telah ditetapkan.
Setelah dinyatakan menang oleh pihak Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), maka pembeli akan melakukan pelunasan sisa pembayaran kemudian diterbitkan risalah lelang dari KPKNL. Risalah lelang ini nantinya menjadi dasar bagi pemenang lelang untuk pengambilan sertifikat di Bank BTN juga untuk balik nama di BPN (Badan Pertanahan Nasional) setempat.
Salah satu investor, Andreas, mengatakan selain menyediakan dana segar untuk melunasi rumah lelang, peserta lelang juga harus berani menawar dengan harga yang wajar.
"Karena itu tetap harus survei harga pasar dan ke lapangan untuk melihat langsung kondisi rumah untuk memberi gambaran berapa tawaran yang akan kita ajukan saat lelang dan estimasi harga renovasi,” kata Andreas.
Andreas mengungkapkan beberapa kelebihan berinvestasi dengan membeli rumah sitaan. Pertama, sambungnya, membangun rumah dari nol jauh lebih mahal dan berbelit karena proses perizinan yang panjang dan lama. Hal ini berbeda dengan rumah bekas yang sebagian izin sudah ada.
"Dengan demikian, Return of Investment (ROI) jauh lebih cepat dibanding dia harus membangun dari nol. Toh harga rumah sitaan BTN atau rumah bekasnya cukup kompetitif dibanding rumah baru," pungkas Andreas.
Advertisement