Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah memeriksa Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar, terkait kasus reklamasi. Hal ini diungkapkan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Adi Deriyan.
"Menteri LH juga sudah," ujar Adi di Polda Metro Jaya, Rabu (18/4/2018).
Advertisement
Namun, dia mengaku belum mengetahui hasilnya. "Nanti saya tanya penyidik dulu ya," kata Adi.
Sebelumnya, dia mengaku, jajarannya telah memeriksa Menko Kemaritiman Luhut Pandjaitan dan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti terkait kasus reklamasi. Pemeriksaan itu dilakukan untuk mengetahui terkait aturan pencabutan moratorium.
"Penyidik sudah datang ke sana (kantor), jadi itu (pemeriksaan) berkaitan aturan-aturan dengan moratorium. Pencabutan moratorium," ucap Adi di Mapolda Metro Jaya, Senin 16 April 2018.
Menurut dia, penyelidik ingin mengetahui kajian dari pemerintah sebelum akhirnya moratorium dikeluarkan.
"Moratorium itu kan sisi kebijakan dari pemerintah ya. Dari sana pihak pengembang menginfomasikan hasil temuan. Reklamasi itu kan sifatnya umum ya. Kita mau menilai NJOP kan kita lihat dulu berkaitan dengan reklamasinya. Ada kajian dari kementerian lingkungan hidup yang menyatakan ada beberapa poin yang masih ditanya, itu yang mau kita tanyakan," tutur Adi.
"Lingkungan hidup, soal kerusakan. Ada banyak item yang ditanyakan sehingga itu dimoratoriumkan. Kemudian dari pihak pengembang menjawab pertanyaan-pertanyaan yang pertanyaan pertanyaan yang jadi temuan," sambung dia.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Soal Maladministrasi
Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mendalami kejanggalan besaran nilai jual objek pajak (NJOP) terkait dugaan korupsi reklamasi Jakarta. Namun, hasil penyidikan sementara, polisi tidak menemukan pelanggaran administrasi yang diduga menjadi pintu masuk untuk mendalami kasus ini.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, penyidikan kasus reklamasi awalnya berangkat dari penetapan harga NJOP yang diduga tak wajar. NJOP di Pulau C dan D reklamasi Jakarta hanya sebesar Rp 3,1 juta.
"Ini soal administrasi kan. Tapi sampai saat ini itu belum ditemukan ya dugaan malaadministrasi," kata Argo di Polda Metro Jaya, Selasa (27/2/2018).
Argo menambahkan, penyidik masih terus bekerja. Namun, dalam perjalanannya, penyidik tidak menemukan pelanggaran administrasi. Padahal, pelanggaran administrasi bisa menjadi pintu masuk pihaknya untuk mendalami penetapan harga NJOP terkait dugaan korupsi reklamasi Jakarta ini.
"Jadi enggak bicarakan soal NJOP dulu, ya. Belum ditemukan malaadministrasi," imbuh Argo.
Reporter: Ronald
Sumber: Merdeka.com
Advertisement