Telat Masuk 5 Menit, Kini PNS Harus Ganti Setengah Jam

Kementerian PANRB menyatakan, PNS Kementerian PANRB yang terlambat masuk kerja diwajibkan untuk mengganti waktu keterlambatan pada saat jam pulang kerja.

oleh Fitriana Monica Sari diperbarui 18 Apr 2018, 18:30 WIB
Ilustrasi Foto PNS. (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menyatakan, pegawai negeri sipil (PNS) Kementerian PANRB yang mengalami keterlambatan masuk kerja diwajibkan untuk mengganti waktu keterlambatan pada saat jam pulang kerja.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri PANRB No 6/2018 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja di Lingkungan Kementerian PANRB.

“Setiap keterlambatan yang ditoleransi paling lama 30 menit, harus diganti selama 30 menit. Wajib diganti hari itu juga, tidak boleh hari lain,” jelas Kepala Bagian SDM Ugi Cahyo Setiono, dalam acara Reform Corner di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta, Selasa (17/04).

Untuk informasi, jam kerja PNS Kementerian PANRB diatur dalam Pasal 3 ayat 1, yaitu hari Senin hingga Kamis pukul 07.30-16.00 WIB, dengan waktu istirahat pukul 12.00-13.00 WIB. Pada hari Jumat, jam kerja berlaku pukul 07.30-16.30 dengan jam istirahat pukul 11.30-13.00 WIB.

 


Contoh

Jadi, jika seorang pegawai absen pukul 07.35 WIB, ia wajib pulang paling cepat pukul 16.30 WIB. “Setiap harinya kami hanya memberi toleransi waktu terlambat 30 menit, atau hingga pukul 08.00 WIB,” imbuhnya seraya menambahkan bahwa terlambat beberapa detik tetap harus diganti 30 menit.

Sebelumnya, keputusan itu sempat mengalami perdebatan panjang, tapi akhirnya disetujui. “Kami kedepankan unsur pembinaan terkait disiplin waktu,” tegasnya.

Sebelum adanya aturan ini, para PNS Kementerian PANRB yang terlambat masuk kerja dikenakan sanksi pemotongan tunjangan kinerja.

Kini, dengan regulasi yang baru, pemotongan tunjangan kinerja berlaku apabila dalam satu bulan, seorang PNS mengalami keterlambatan lebih dari lima kali. Selain pemotongan tunjangan kinerja, PNS juga akan dikenakan hukuman disiplin. “Dalam satu bulan, kami hanya akan memberikan waktu lima kali terlambat,” ungkap Ugi.

Pada Pasal 10, dinyatakan Permenpan ini berlaku pada tanggal 2 Agustus 2018. Setelah peraturan ini berlaku, Permenpan Nomor 19 tahun 2011 tentang Penegakan Disiplin Dalam Kaitan Tunjangan Kinerja PNS di Lingkungan Kementerian PANRB dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.


Hore! Cuti Bersama Ditambah 3 Hari, Libur Lebaran Jadi 9 Hari

Ilustrasi Liburan. Dok: theodysseyonline.com

Pemerintah menambah cuti bersama Idul Fitri dengan melalui perubahan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2018. SKB itu memutuskan perubahan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri dari sebelumnya 4 hari, menjadi 7 hari.

Dikutip dari laman Kementerian PANRB, Rabu (18/4/2018), dalam SKB Tiga Menteri yang ditetapkan tanggal 22 September 2017 lalu, cuti bersama Idul Fitri ditetapkan pada tanggal 13, 14, 18, dan 19 Juni 2018.

Dalam SKB Tiga Menteri bernomor 223/2018, Nomor 46/2018, dan Nomor 13/2018, cuti bersama Idul Fitri 1439 Hijriah bertambah dua hari sebelum Lebaran, yaitu tanggal 11 dan 12 Juni, dan sehari sesudah Lebaran, yakni tanggal 20 Juni.

Cuti bersamanya menjadi tanggal 11, 12, 13, 14, 18, 19, dan 20 Juni 2018. Libur Idul Fitri sendiri jatuh pada tanggal 15-16 Juni 2018 pada Jumat dan Sabtu. 

“Tambahan cutinya tanggal 11, 12 dan 20 Juni,” ujar Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Puan Maharani dalam penandatanganan SKB tiga Menteri di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Rabu (18/4/2018).

Perubahan SKB itu ditandatangani oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Asman Abnur, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, dan Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri. Acara tersebut turut dihadiri Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya