KPU Tetap Ingin Wajibkan Caleg Menyerahkan LHKPN

KPU menepis anggapan wacana kewajiban penyerahan LHKPN ini akan menyulitkan para caleg di Pileg 2019.

oleh Yunizafira Putri Arifin Widjaja diperbarui 18 Apr 2018, 20:48 WIB
Ilustrasi KPU. (Merdeka.com/ Iqbal S. Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) tetap ingin penyerahan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) oleh calon legislatif menjadi syarat wajib pencalonan pada Pemilu 2019. Komisioner KPU Wahyu Setiawan mengatakan wacana itu masuk dalam rancangan Peraturan KPU (PKPU) mengenai Pencalonan Caleg.

"Iya tetap begitu. Kan dalam rancangan (PKPU pencalonan caleg) memang ada. Dalam rancangan PKPU gitu. Dikenakan kepada calon," ucap Wahyu di Kantor KPU Pusat, Jakarta Pusat, Rabu (18/4/2018).

Dia menepis anggapan wacana kewajiban penyerahan LHKPN ini akan menyulitkan para caleg di Pileg 2019. Terlebih, saat ini telah ada sistem online untuk pengisian LHKPN atau e-LHKPN. Prosedur pengisian e-LHKPN juga sangat mudah dan praktis. 

"Nanti sistemnya, parpol cukup minta kepada admin KPK. Sebab kan sekarang sistemnya e-LHKPN. Sehingga, masing-masing orang bisa isi sendiri secara online. Sehingga menurut pandangan KPU, tak cukup alasan jika sulit mengisi itu. Karena sistem LHKPN lebih mudah," ungkap Wahyu.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 


Masuk Silon

Jika wacana penyerahan LHKPN bagi caleg disetujui, maka LHKPN akan masuk menjadi komponen dalam Sistem Informasi Pencalonan (Silon). Silon sendiri merupakan aplikasi yang wajib diisi bagi setiap orang jika ingin maju dalam pemilu legislatif.

"Memang kami mewajibkan para caleg-caleg ini melaporkan LHKPN, sehingga nanti itu (LHKPN) juga bagian komponen yang masuk dalam silon," kata Wahyu.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya