Ketua DPR Surati Pemerintah Soal Kepastian Gedung Baru‎

Penambahan keanggotaan DPR berimplikasi pada kebutuhan ruang kerja baru di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

oleh Liputan6.com diperbarui 18 Apr 2018, 17:52 WIB
Gedung DPR/MPR di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakarta. (Liputan6.com/Devira Prastiwi)

Liputan6.com, Jakarta - Penambahan keanggotaan DPR berimplikasi pada kebutuhan ruang kerja baru di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Karena itu, DPR akan menyurati Pemerintah mengenai hal itu untuk mendapatkan kepastian izin melaksanakan pembangunan.‎‎

Ketua DPR Bambang Soesatyo mengatakan, penambahan anggota DPR berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 tahun 2018 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3. Penambahan itu juga merupakan konsekuensi penambahan daerah pemilihan. ‎

"Dalam rapat pimpinan diputuskan bahwa DPR akan menyurati kembali Pemerintah terkait perizinan pembangunan gedung baru DPR dan alun-alun Demokrasi," kata Bamsoet, sapaan akrabnya, Rabu (18/4/2018).‎

Sesuai dengan yang sudah dianggarkan dalam anggaran belanja dewan dalam APBN 2018, ada dana sebesar Rp 601 miliar disiapkan Pemerintah untuk dua pekerjaan itu. ‎

Bamsoet menambahkan, hasil audit pemeriksaan kelayakan gedung Nusantara I DPR oleh Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat juga jadi pertimbangan. Mengingat sesuai hasil audit, gedung DPR saat ini sudah tidak memadai dan kelebihan kapasitas.‎

Dalam pagu indikatif RAPBN 2019, DPR berencana mengajukan anggaran lagi sebagai kelanjutan pembangunan gedung DPR tahun anggaran 2018. Jika pemerintah tidak mengizinkan pembangunan gedung DPR pada 2018 ini, DPR akan mempertimbangan untuk tidak meneruskan pengajuan anggaran lanjutan.‎

"Itu akan kita pertimbangkan untuk tak dilanjutkan walaupun BURT telah menyampaikannya di sidang paripurna," kata Bamsoet.‎

 


Ajukan Anggaran

Gedung DPR/MPR di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakarta. (Liputan6.com/Devira Prastiwi)

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengajukan anggaran untuk Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2019. Di antaranya masuk pengajuan dana revitaliasasi Gedung DPR.

Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengatakan, saat ini DPR juga telah mengajukan surat ke pemerintah terkait rencana pembangunan gedung itu. Surat itu sampaikan atas keputusan yang diambil dalam Rapat Pimpinan (Rapim) DPR.

"Mengenai surat, hasil rapim kita sepakati kirim surat untuk konfirmasi kepada pemerintah persoalan pembangunan gedung baru DPR dan itu diperlukan juga untuk periode selanjutnya," kata Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (18/4/2018).

Menurutnya revitalisasi gedung DPR sangatlah rasional. Sebab, jumlah anggota dan staf ahli akan DPR bertambah.

"Banyak berdasarkan UU MD3, tenaga ahli makin banyak, anggota tambah 15 orang, penambahan butuh tempat, gedung milik negara milik rakyat jadi silakan dibangun baik oleh PU atau BUMN, lembaga lain juga melakukan itu seperti KPK dan BPK, MK juga," ucapnya.

Diketahui, DPR mengajukan Rencana Kerja Anggaran (RKA) 2019 sebesar Rp 7,7 triliun. Pengajuan anggaran itu dibacakan dalam Sidang Paripurna, Selasa 10 April 2018.

"Itu kan anggaran yang kita ajukan Rp 7,7 triliun lebih. Tapi yang paling banyak itu adalah satuan kerja kesekjenan," kata Ketua Badan Urusan Rumah Tangga (BURT), Anton Sihombing di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (10/4/2018).

Anggaran ini, kata dia, digunakan untuk beberapa hal tambahan. Mulai dari untuk alun-alun demokrasi, gedung baru DPR, dan penambahan akomodasi 15 anggota DPR.

 

Reporter : Sania Mashabi

Reporter: Merdeka.com

 

Saksikan video menarik berikut ini:

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya