BPH Migas Ajak Masyarakat Ikut Awasi Penjualan BBM

Setiap Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) seharusnya memiliki aturan mengenai jumlah BBM yang keluar-masuk dari kantongnya.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 18 Apr 2018, 20:31 WIB
Pengendara antre untuk mengisi bahan bakar minyak (BBM) di SPBU Abdul Muis, Jakarta, Jumat (2/2). Kenaikan harga minyak dunia bisa turut berdampak kepada angka inflasi. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Luwuk - Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) mencoba mengajak masyarakat untuk turut memantau penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) agar tidak dimonopoli pihak yang berkedok sebagai pengecer.

Anggota Komite BPH Migas M Lobo Balia menyatakan, setiap Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) seharusnya memiliki aturan mengenai jumlah BBM yang keluar-masuk dari kantongnya.

"Ya kan harusnya tiap SPBU ada aturannya, berapa mesti masukan, suplai. Dan mereka harus menjual semuanya ke masyarakat, enggak boleh lewat belakang," jelas dia di Luwuk, Sulawesi Tengah, Rabu (18/4/2018).

Dia khawatir jika pasokan BBM yang disediakan PT Pertamina di SPBU tidak semuanya dapat tersalurkan ke warga. Sebab itu dia mengajak masyarakat untuk ikut mengontrol dan melaporkan bila terjadi kecurangan.

Dia mencontohkan, penyimpangan yang terjadi di salah satu SPBU di Kangean, Madura. Tempat pengisian bahan bakar itu diciptakan sebagai program BBM Satu Harga dan diberikan semua fasilitas serta kemudahan, tapi tidak buka penuh.

"Yang punya bilang, kalau mau beli bensin di rumahnya aja," cerita dia.

Menindaklanjuti hal tersebut, dia mengatakan, akan menutup semua SPBU bermotif seperti itu. Tak lupa ia kembali mengajak masyarakat untuk memantau segala kecurangan yang terjadi di SPBU sekitar mereka.

"Walaupun tugas kita ngawasin, kan enggak mungkin kita mantau di seluruh Indonesia. Jadi paling cepat ya lapor ke kita. Kita nantinya bisa menegur Pertamina dan Dirjen Migas," pungkas dia.

Tonton Video Ini:


Wujudkan BBM Satu Harga, Pertamina Bangun 9 SPBU di Sulawesi

PT Pertamina (Persero) terus meningkatkan pengadaan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di seluruh Indonesia. Itu sejalan dengan program pemerintah di bawah pimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menetapkan program BBM Satu Harga.

Untuk merealisasikannya, Pertamina Marketing Operating Regional (MOR) VII pada 2018 berencana mewujudkan visi BBM Satu Harga dengan membuat sembilan SPBU di Sulawesi.

Unit Manager Comm & CSR Pertamina MOR VII Roby Hervindo menjelaskan, sembilan SPBU itu akan dibangun di empat provinsi, yaitu Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, dan Gorontalo.

"Seperti yang disebutkan Pak Tengku (Fernanda, General Manager Pertamina MOR VII), sudah ada dua yang dibangun. SPBU di Kabupaten Banggai itu yang pertama tahun ini, sebelumnya kami sudah resmikan SPBU di Kecamatan Liang, Kabupaten Kepulauan Banggai," tuturnya ketika berbincang dengan Liputan6.com di Kabupaten Banggai Laut, Sulawesi Tengah, Rabu (18/4/2018).

Dia menambahkan, untuk tujuh SPBU lainnya, Pertamina MOR VII menargetkan itu semua akan selesai pada kuartal IV 2018.

Terkait investasi yang harus dikeluarkan, Roby menyatakan, itu masih belum bisa diperkirakan. "Soalnya ada yang bentuknya SPBU Regular, dan itu beda sama yang APMS (Agen Premium Minyak Solar) atau SPBU kompak," ujar dia.

Adapun tempat pengisian bahan bakar tambahan itu empat di antaranya berlokasi di Sulawesi Tengah, yaitu tiga di Kabupaten Kepulauan Talaud dan satu di Kabupaten Kepulauan Sitaro. Sementara untuk tiga SPBU sisa akan bertempat di Kabupaten Sigi Provinsi Sulawesi Tengah, di Kabupaten Konawe Kepulauan Provinsi Sulawesi Tenggara, dan di Gorontalo Utara.

Sampai dengan April 2018, Pertamina tercatat telah merealisasikan pengoperasian lembaga penyalur BBM Satu Harga sebanyak 58 titik di daerah-daerah terdepan, terluar dan tertinggal (3T).

Sementara itu, General Manager Pertamina MOR VII Tengku Fernanda menyatakan, Pertamina mendukung penuh langkah pemerintah yang tertuang dalam program BBM Satu Harga. Namun begitu, ia menjelaskan, banyak aspek yang harus diperhatikan dalam membangun SPBU sehingga membuat pengerjaan memakan waktu yang tidak sebentar.

"Semisal aspek legalitas tanah, dan aspek teknis yang juga harus memenuhi prinsip aspek keselamatan kerja," ujar dia.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya