Prof. DR. Koerniatmanto memberi keterangan saat menjadi saksi ahli di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (18/4). Sidang membahas tentang Pengujian UU No. 19 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN). (Merdeka.com/Iqbal Nugroho)
Suasana sidang pembahasan UU No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (18/4). MK kembali menggelar sidang Pengujian Pasal 2 Ayat (1) huruf a dan b dan Pasal 4 ayat (4) UU BUMN. (Merdeka.com/Iqbal Nugroho)
Suasana sidang pembahasan UU No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN di MK, Jakarta, Rabu (18/4). Pengujian UU BUMN dimohonkan oleh Albertus Magnus Putut Prabantoro dan Letjen TNI (Purn) Kiki Syahnarki. (Merdeka.com/Iqbal Nugroho)
Majelis Hakim menanggapi kesaksian dua saksi ahli saat sidang Pengujian UU No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN di MK, Jakarta, Rabu (18/4). Sidang menghadirkan dua saksi ahli yakni Prof. DR. Koerniatmanto dan Ir. Bernaulus Saragih. (Merdeka.com/Iqbal Nugroho)
Prof. DR. Koerniatmanto mendengar tanggapan majelis hakim saat sidang Pengujian UU No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN di MK, Jakarta, Rabu (18/4). Majelis Hakim yang dipimpin Anwar Usman menunda sidang hingga 2 Mei 2018. (Merdeka.com/Iqbal Nugroho)
Majelis Hakim menanggapi kesaksian dua saksi ahli saat sidang Pengujian UU No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN di MK, Jakarta, Rabu (18/4). Sidang menghadirkan dua saksi ahli yakni Prof. DR. Koerniatmanto dan Ir. Bernaulus Saragih. (Merdeka.com/Iqbal Nugroho)