FOTO: MK Dengar Keterangan Saksi Ahli di Sidang Lanjutan Pengujian UU BUMN

Prof. DR. Koerniatmanto dari Universitas Parahiyangan dan Ir. Bernaulus Saragih dari Universitas Mulawarman bersaksi di sidang lanjutan pengujian UU BUMN.

oleh Arnaz Sofian diperbarui 18 Apr 2018, 15:38 WIB
MK Dengar Keterangan Saksi Ahli di Sidang Lanjutan Pengujian UU BUMN
Prof. DR. Koerniatmanto dari Universitas Parahiyangan dan Ir. Bernaulus Saragih dari Universitas Mulawarman bersaksi di sidang lanjutan pengujian UU BUMN.
Prof. DR. Koerniatmanto memberi keterangan saat menjadi saksi ahli di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (18/4). Sidang membahas tentang Pengujian UU No. 19 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN). (Merdeka.com/Iqbal Nugroho)
Suasana sidang pembahasan UU No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (18/4). MK kembali menggelar sidang Pengujian Pasal 2 Ayat (1) huruf a dan b dan Pasal 4 ayat (4) UU BUMN. (Merdeka.com/Iqbal Nugroho)
Suasana sidang pembahasan UU No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN di MK, Jakarta, Rabu (18/4). Pengujian UU BUMN dimohonkan oleh Albertus Magnus Putut Prabantoro dan Letjen TNI (Purn) Kiki Syahnarki. (Merdeka.com/Iqbal Nugroho)
Majelis Hakim menanggapi kesaksian dua saksi ahli saat sidang Pengujian UU No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN di MK, Jakarta, Rabu (18/4). Sidang menghadirkan dua saksi ahli yakni Prof. DR. Koerniatmanto dan Ir. Bernaulus Saragih. (Merdeka.com/Iqbal Nugroho)
Prof. DR. Koerniatmanto mendengar tanggapan majelis hakim saat sidang Pengujian UU No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN di MK, Jakarta, Rabu (18/4). Majelis Hakim yang dipimpin Anwar Usman menunda sidang hingga 2 Mei 2018. (Merdeka.com/Iqbal Nugroho)
Majelis Hakim menanggapi kesaksian dua saksi ahli saat sidang Pengujian UU No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN di MK, Jakarta, Rabu (18/4). Sidang menghadirkan dua saksi ahli yakni Prof. DR. Koerniatmanto dan Ir. Bernaulus Saragih. (Merdeka.com/Iqbal Nugroho)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya