Ingat, Pelaporan SPT Wajib Pajak Badan Terakhir 30 April

Ditjen Pajak memastikan tidak ada perpanjangan waktu pada pelaporan SPT Badan pada 2018.

oleh Arthur Gideon diperbarui 19 Apr 2018, 09:30 WIB
Ilustrasi Foto Pajak (iStockphoto)

Liputan6.com, Lombok - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian keuangan (Kemenkeu) mengingatkan batas akhir kewajiban pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Wajib Pajak Badan Usaha 2017 adalah 30 April 2018. Sedangkan untuk SPT Tahunan Wajib Pajak Pribadi telah berakhir pada 31 Maret lalu.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama menjelaskan, bagi perusahaan yang pelaporan tahun buku berakhir pada Desember maka kewajiban untuk melaporkan SPT Badan paling empat bulan ke depan atau pada 30 April.

Namun memang ada pengecualian bagi perusahaan yang menggunakan penutupan tahun buku di luar Desember. Untuk perusahaan tersebut tidak harus melapor pada April.

Ia mencontohkan, bagi perusahaan yang tutup buku pada Maret atau April maka kewajiban pelaporan SPT pada Juni. Sedangkan untuk perusahaan yang tutup buku pada Juni atau Juli dapat melaporkan SPT Badan pada Oktober.

"Tapi untuk di Indonesia sebagian besar perusahaan menggunakan tahun buku di Desember," jelas dia dalam acara Media Gathering Direktorat Jenderal Pajak di Lombok, seperti ditulis Kamis (19/4/2018).

Jika perusahaan tersebut tidak menyampaikan SPT Tahunan Badan sesuai dengan ketentuan, Direktorat Jenderal Pajak akan memberikan denda. "Untuk sanksi bagi badan itu Rp 1 juta kalau telat," tambahnya.

Hestu memastikan, tidak ada perpanjangan pada pelaporan SPT Badan pada tahun ini. Oleh sebab itu ia meminta kepada perusahaan-perusahaan untuk segera melaporkan SPT sehingga terbebas dari sanksi.

Untuk diketahui, SDP melaporkan bahwa sebanyak 10.589.000 wajib pajak (WP) pribadi telah melaporan SPT pajak sampai batas akhir pada Sabtu 31 Maret 2018. Dari 10,5 juta WP Pribadi yang melaporkan SPT, sebagian besar melalui e-filing.

Pelaporan SPT Wajib Pajak Pribadi tahun ini meningkat 14 persen dibanding tahun lalu yang mencapai 9.288.394 SPT.

 

 


Tingkat Rasio Pajak Rendah Hambat Pembangunan

Ilustrasi Foto Pajak (iStockphoto)

Sebelumnya, tingkat kepatuhan pajak di Indonesia masih tergolong rendah jika dibandingkan dengan negara-negara lain, yang tercermin dari rasio perpajakan (tax ratio).

Rendahnya kepatuhan pajak tersebut dinilai menjadi salah satu penghambat untuk mencapai pembangunan yang berkelanjutan. Pengamat Perpajakan dari Danny Darussalam Tax Center (DDTC), Darussalam mengatakan, untuk mencapai pembangunan yang berkelanjutan, International Monetary Fund (IMF) mensyaratkan rasio perpajakan sebuah negara minimal sebesar 12,5 persen.

Sedangkan rasio perpajakan Indonesia yang masih di level 10,8 persen. "Tax ratio kita masih rendah, yaitu berada di angka 10,8 persen. Sementara IMF mensyaratkan suatu negara dapat melakukan pembangunan berkelanjutan kalau tax rationya minimal 12,5 persen. Jadi alau pembangunan belum memenuhi harapan kita semua ya harap maklum," ujar dia dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis 15 Maret 2018.

Selain itu, kata Darussalam, struktur penerimaan pajak di Indonesia juga menghadapi anomali. Jika di negara lain, penerimaan pajak penghasilan (PPh) orang pribadi lebih tinggi dibandingkan dengan PPh badan, namun di Indonesia justru PPh orang pribadi masih sangat rendah.

"Kalau di Indonesia, penerimaan PPh orang pribadi diluar PPh 21 itu angkanya 2016 0,5 persen dari total pajak, 2017 0,7 persen dari total pajak. Sementara Italia misalnya, penerimaan PPh badan itu 3,9 persen sementara orang pribadi 16,8 persen. Belgia penerimaan orang pribadi 15,3 persen dan PPh badan hanya 3 persen dari PDB. Jadi angkanya bisa dua kali lipat dari penerimaan badan," jelas dia.

Sementara itu, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama mengatakan, untuk meningkatkan rasio perpajakan, pihaknya siap untuk melakukan reformasi di bidang pajak, salah satunya dengan reformulasi regulasi perpajakan.

Hal ini tertuang dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) dan RUU Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang masih dibahas dengan DPR. "Ini akan mengadress dan tujuannya untuk menciptakan sistem perpajakan yang berkeadilan. Tentunya kita sekarang ini mengadakan kebijakan yang tujuannya menciptakan keadilan," ujar dia.

 

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya