Liputan6.com, Jakarta - Politikus Partai Gerindra, Ferry Juliantono, menantang pemerintah untuk berdebat terbuka mengenai Peraturan Presiden No 20 Tahun 2018 tentang Tenaga Kerja Asing (TKA). Dia menilai Perpres tersebut tak sesuai dengan Undang-undang Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003 karena memudahkan TKA non-skill bekerja di Indonesia.
Menanggapi hal itu, Sekretaris Kabinet Pramono Anung meminta Ferry membaca terlebih dahulu Perpres TKA sebelum berkomentar.
Advertisement
Pramono menjelaskan, perpres itu dibuat bukan untuk memudahkan masuknya TKA ke Indonesia, melainkan hanya menyederhanakan administrasi.
"Jadi hal yang berkaitan dengan TKA yang dipermudah itu administrasinya. Karena selama ini administrasinya terlalu berbelit-belit, kemudian pengurusannya terlalu lama," kata Pramono di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Rabu, 18 April 2018.
Menurut politikus PDI Perjuangan ini, administrasi yang dipermudah itu hanya bagi tenaga kerja asing menengah ke atas. Misalnya, TKA yang menduduki posisi manajer atau direktur di sebuah perusahaan.
"Sama sekali tidak berhubungan dengan tenaga kerja non-skill. Ini hanya pada level medium ke atas, level manajer, jenderal manajer, kemudian direktur, mereka-mereka yang akan memperpanjang izin kerjanya itu tidak perlu balik lagi ke Singapura, baru ke sini," jelas dia.
Kritik Jelang Pilpres
Pramono menyadari jelang pilpres 2019 kebijakan pemerintah soal Perpres TKA jadi isu menarik lawan politik.
Namun, sebelum mengeluarkan kritikan, Pramono berharap lawan politik memahami betul isi perpres tersebut.
"Mohon dibaca dulu Perpresnya," kata dia.
Reporter: Titin Supriatin
Sumber: Merdeka.com
Advertisement