Liputan6.com, Jakarta - Nicky Tirta telah melayangkan gugatan cerai terhadap sang istri, Liza Elly, ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan cerai itu didaftarkan Nicky Tirta pada 15 Maret 2018 dengan nomor perkara 238/Pdt.G/2018 PN JKT.Sel.
Selama dua kali sidang digelar, pihak Liza Elly selaku tergugat tak pernah hadir. Sementara Nicky Tirta baru pertama kali datang saat sidang cerai perdananya digelar.
Advertisement
"Sidang pertama tergugat yang tidak hadir. Lalu sidang kedua pada 16 April, kedua belah pihak tidak hadir. Kami tunda lagi hingga 7 Mei 2018 mendatang," ucap juru bicara PA Jaksel, Ahmad Guntur, Rabu (18/4/2018).
Peluang Verstek
Ketidakhadiran Liza Elly tentu membuka peluang sidang cerai diputus secara verstek. Namun hal itu belum bisa dipastikan oleh pihak pengadilan.
"Kalau verstek itu kan tergugat tidak hadir dari awal sampai putusan. Ini baru dua kali tergugat tidak hadir, nanti baru mau (sidang) ketiga," jelas Ahmad Guntur.
Advertisement
Terancam Digugurkan
Sebaliknya, pengadilan justru menyarankan Nicky Tirta untuk hadir jika serius meminta cerai. Pasalnya, gugatan cerai Nicky Tirta terancam dibatalkan jika ia tidak hadir ke persidangan.
"Kalau penggugat yang tidak hadir itu bisa digugurkan gugatannya. Tergantung dari majelisnya nanti menyikapi hal tersebut. Kalau tergugat yang tidak hadir, karena baru dua kali jadi nanti bisa dipanggil kembali," ia mengakhiri.