Liputan6.com, Jakarta - Berkas perkara Fachri Albar telah dinyatakan lengkap alias P21 oleh kepolisian. Dengan begitu, kasus narkoba Fachri Albar akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Sebelum diantar ke kejaksaan, Fachri Albar terlebih dahulu menyambangi Polres Metro Jakarta Selatan.
Pengacara Fachri Albar, Sandy Arifin, sendiri telah tiba di Polres Jakarta Selatan sekitar pukul 09.10 WIB. Terlihat pula istri Fachri Albar, Renata Kusmanto.
Menariknya, Renata Kusmanto tak sendirian. Ia juga turut mengajak dua buah hatinya untuk bertemu Fachri Albar. Rupanya, kedua anak Fachri Albar sudah kangen berat dengan ayahnya.
Baca Juga
Advertisement
Kangen Berat
"Mbak Renata memang membawa dua anaknya, minta izin untuk bertemu ayahnya dulu. Karena dari kemarin mereka sudah kangen sama ayahnya," kata Sandy Arifin di Polres Jakarta Selatan, Kamis (19/4/2018).
Advertisement
Dampingi ke Kejaksaan
Rencananya Renata Kusmanto juga akan mendampingi Fachri Albar ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. "Rencana Mbak Renata juga akan menemani (ke kejaksaan)," ungkap Sandy Arifin.
Kasus Narkoba
Sebelumnya, polisi menangkap Fachri Albar sekitar pukul 07.00 WIB di rumahnya di kawasan Cirendeu, Ciputat Timur, Tangerang Selatan, pada 14 Februari 2018. Fachri Albar ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 0,8 gram berikut alat hisapnya, Dumolid, serta Camlet.
Sebelumnya, Fachri Albar terlebih dahulu menjalani masa tahanan di Polres Jakarta Selatan selama lebih dari seminggu. Namun karena kondisinya terus mengalami penurunan, dia pun dirujuk ke Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur.
Advertisement