Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya memanggil Sri Bintang Pamungkas sebagai terlapor atas kasus dugaan ujaran kebencian.
Penyidik akan mengambil keterangan terkait pernyataannya yang menyebut warga Tionghoa muslim "pura-pura" Islam.
Advertisement
"Kalau tidak salah ada pelapor yang melaporkan Beliau. Berkaitan dengan ucapan Beliau soal Islam pura-pura itu kalau enggak salah. Dasarnya ada laporan itu, kemudian kita tindak lanjuti laporan masyarakat, kemudian pelapor sudah kita ambil keterangannya," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (19/4/2018).
Sri Bintang Pamungkas telah menyambangi Kantor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya sekitar pukul 10.00 WIB.
"Saya hanya memenuhi panggilan saja. Belum tahu kasusnya bagaimana," tutur Sri Bintang Pamungkas di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan.
Diduga Ujaran Kebencian
Sri Bintang dilaporkan Dewan Pimpinan Pusat Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia (PITI) atas dugaan menyebarkan ujaran kebencian.
Ketua Umum PITI Ipong Wijaya Kusuma menilai terlapor telah menghina warga Tionghoa muslim.
"Mengatakan bahwa kami orang Tionghoa yang masuk Islam hanya untuk berpura-pura," kata Ipong di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan.
Laporan itu tercatat dengan nomor TBL/1698/III/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus. Sri Bintang dikenakan Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 A ayat 2 UU RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan UU RI No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement