Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menutup Diskotek Exotic. Tempat hiburan yang berada di Jalan Jayakarta Dalam nomor 72A, Sawah Besar, Jakarta Pusat itu ditutup oleh Satpol PP pada pukul 08.00 WIB.
Pantauan Merdeka.com, Kamis (19/4/2018), para personel Satpol PP itu datang dengan menggunakan 5 kendaraan dinas putih biru. Kebanyakan dari mereka adalah perempuan.
Advertisement
Saat tiba di lokasi, mereka langsung menyegel tempat hiburan itu dengan membentangkan garis 'Polisi Pamong Praja Provinsi DKI Jakarta' di depan pintu masuk Diskotek Exotic.
Selain membentangi garis polisi pamong praja, mereka juga memasang spanduk putih bertuliskan pengumuman penutupan kegiatan usaha.
Di spanduk itu tertera juga jenis kegiatan Exotic yang saat ini masih beroperasi, yaitu diskotek, musik hidup, griya pijat, dan bar.
Dalam proses penyegelan diskotek itu tak terlihat aparat kepolisian yang mendampingi Satpol PP. Penyegelan Diskotek Exotic disaksikan beberapa warga sekitar. Mereka mengabadikan momen tersebut dengan menggunakan ponsel.
Tak Beri Komentar
Usai menyegel diskotek, para petugas enggan memberikan komentar banyak terkait penyegelan tersebut.
"Nanti aja ya nanti di Balai Kota," kata salah satu petugas di lokasi.
Reporter : Nur Habibie
Sumber : Merdeka.com
Saksikan video menarik berikut ini:
Advertisement