Liputan6.com, Jakarta - Dua bulan berlalu, penyidik Polres Jakarta Selatan akhirnya resmi melimpahkan kasus narkoba Fachri Albar ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (19/4/2018). Pelimpahan kasus Fachri Albar ke Kejari sendiri karena berkasnya sudah dinyatakan P21 atau lengkap.
Menurut pantauan Liputan6.com, Fachri Albar tiba di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sekitar pukul 11.44 WIB. Ia mengenakan setelan kemeja berwarna abu-abu yang dipadukan dengan celana panjang berwarna senada.
Baca Juga
Advertisement
Fachri Albar datang tanpa pengawalan ketat kepolisian. Saat ini, kondisi Fachri Albar sendiri tampak lebih segar. Hal ini dibenarkan ayah dua anak itu saat ditanya mengenai kondisi kesehatannya oleh awak media.
"Baik," ujar Fachri Albar yang diikuti dengan acungan jempol kepada para pewarta.
Istri Ikut ke Kejaksaan
Selisih tujuh menit setelah Fachri Albar memasuki kejaksaan, sang istri, Renata Kusmanto, turun dari mobil mewah berwarna hitam, menyusul suaminya. Renata Kusmanto memang sudah berniat menemani sang suami ke kejaksaan.
Advertisement
Ditangkap di Rumah
Sebelumnya, polisi menangkap Fachri Albar sekitar pukul 07.00 WIB di rumahnya, Serenia Hills, Cirendeu, Ciputat Timur, Tangerang Selatan, 14 Februari 2018. Fachri Albar ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 0,8 gram, serta obat penenang.
Jalani Pengobatan
Sebelumnya, Fachri Albar terlebih dahulu menjalani masa tahanan di Polres Jakarta Selatan selama sebih dari seminggu. Namun karena kondisinya terus mengalami penurunan, dia pun dirujuk ke Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.
Advertisement