Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menutup Diskotek Exotic di Jalan Jayakarta Dalam nomor 72A, Sawah Besar, Jakarta Pusat. Segala kegiatan yang berada di dalamnya pun dinyatakan terlarang alias ilegal.
Penutupan itu dilakukan oleh Satpol PP yang mayoritas wanita. Mereka bergerak menuju lokasi sejak pukul 08.00 WIB. Setiba di sana, para petugas Satpol PP langsung menyegel dan membentangkan spanduk larangan beroperasi.
Advertisement
Tak hanya itu, dalam proses penyegelan Diskotek Exotic, Satpol PP bertindak tanpa adanya pengawalan dari kepolisian. Kegiatan itu berlangsung lancar.
Berikut ini penampakan Diskotek Exotic setelah ditutup oleh Pemprov DKI Jakarta.
1. Dipasang Spanduk Larangan
Spanduk putih dipasang di depan Diskotek Exotic. Dalam spanduk itu, tertulis menutup dan melarang kegiatan usaha.
Selain itu, tertulis juga jenis usaha Exotic. Yaitu diskotek, musik hidup, griya hidup, dan bar.
Advertisement
2. Garis Kuning
Tak hanya spanduk larang, petugas Satpol PP juga membentangkan garis polisi pamong praja Provinsi DKI Jakarta. Garis tersebut dibentangkan di depan pintu masuk Diskotek Exotic.
Saksikan video menarik berikut ini: