Polisi Tangkap Komplotan Pencuri Motor Asal Lampung di Jakarta

Enam tersangka dijerat pasal tentang pencurian kendaraan bermotor serta kepemilikan senjata api dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

oleh Maria Flora diperbarui 19 Apr 2018, 13:34 WIB

Patroli, Jakarta - Polres Metro Jakarta Selatan mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor yang melibatkan enam pria. Keenam anggota jaringan komplotan curanmor Lampung tersebut dibekuk di dua lokasi berbeda di Jakarta Selatan.

Seperti ditayangkan Patroli Indosiar, Kamis (19/4/2018), tiga di antaranya bahkan dilumpuhkan dengan tembakan di bagian kaki. Dari para tersangka, petugas menyita tiga pucuk senjata api rakitan, sejumlah peluru, lima kunci T, serta sebilah pisau.

Akibat perbuatannya, kini keenam tersangka dijerat pasal tentang pencurian kendaraan bermotor serta kepemilikan senjata api dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya