Yakinkan Dokter, Fredrich Yunadi Sebut Setya Novanto Sudah Bebas Hukum

Kepada Bimanesh, melalui sambungan telepon, Fredrich Yunadi mengatakan Setya Novanto telah terbebas dari perkara hukum.

oleh Liputan6.com diperbarui 19 Apr 2018, 13:35 WIB
Terdakwa kasus merintangi penyidikan dugaan korupsi e-KTP, Fredrich Yunadi pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (12/4). Salah satu saksi yang dihadirkan adalah pengacara dan staf Fredrich Yunadi. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa penuntut umum pada KPK menghadirkan Bimanesh Sutarjo, dokter spesialis penyakit dalam Rumah Sakit Medika Permata Hijau (RSMPH) pada persidangan perintangan penyidikan korupsi e-KTP dengan terdakwa Fredrich Yunadi. Kepada Bimanesh, melalui sambungan telepon, Fredrich mengatakan Setya Novanto telah terbebas dari perkara hukum.

Hal itu diutarakan Fredrich setelah Bimanesh meminta kejelasan status Novanto yang akan dirawat di RSMPH. Meski tidak mengetahui lebih secara detail, Bimanesh tahu mantan Ketua DPR itu tengah terbelit proses hukum.

Mantan kuasa hukum Novanto itu meyakinkan mantan Ketua Umum Partai Golkar tersebut tidak lagi terbelit kasus hukum karena telah memenangkan gugatan praperadilan.

"Saya tanyakan bagaimana status hukumnya (Setya Novanto). Dia bilang sudah bebas karena sudah menang praperadilan," ujar Bimanesh saat memberi keterangan sebagai saksi atas terdakwa Fredrich Yunadi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (19/4/2018).

Merasa tidak ada proses hukum yang masih membelit Novanto, dia pun mempersilakan Fredrich mengurus proses rawat inap. 

Majelis Hakim yang diketuai oleh Hakim Saifuddin Zuhri kemudian mempertanyakan peran Fredrich dalam proses rawat inap tersebut. Hakim berpendapat, umumnya, rawat inap diurus oleh pihak keluarga calon pasien. 

Bimanesh menjawab hal itu lumrah mengingat saat itu Fredrich Yunadi mengaku sebagai kuasa hukum Setya Novanto.

"Anda tidak tanya kenapa terdakwa yang mengurus (rencana rawat inap) Novanto?" tanya hakim Saifuddin.

 "Tidak. Dia hanya jelaskan saya lawyer-nya. Ya sudah," jawab Bimanesh.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 


Awal Mula

Perkara ini bermula saat Setya Novanto sedianya menjalani pemeriksaan di KPK terkait kasus e-KTP pada 14 November 2017. Namun, dia tidak hadir dalam pemanggilan itu.

Pada Rabu 15 November 2017, pukul 21.00 WIB, tim KPK mendatangi rumah Novanto di Jalan Wijaya, Kebayoran Baru, untuk menggeledah dan membawa surat perintah penangkapan.

Novanto tidak ada di rumah pada saat itu. Pencarian pun dilakukan hingga 02.50 WIB, 16 November, tapi tetap nihil. Pagi harinya, KPK imbau Novanto menyerahkan diri.

Beberapa jam kemudian, Novanto diketahui mengalami kecelakaan tunggal dan dilarikan ke RSMPH. Tim KPK bergerak ke rumah sakit tersebut tapi tidak dapat menemui dokter jaga dan Novanto. KPK menduga ada upaya menghindari penyidikan yang dilakukan oleh kuasa hukum Novanto saat itu, Fredrich Yunadi.

Sementara Bimanesh, dokter yang memberikan diagnosis, diduga turut serta dalam upaya Novanto menghindari penyidikan.

Sempat mengalami kendala, KPK berhasil menemui Novanto dan memindahkannya ke RSCM. Hasil pemeriksaan dokter RSCM dan IDI, Novanto dinilai cakap menjalani pemeriksaan.

KPK pun menyatakan ada upaya merintangi penyidikan oleh Fredrich Yunadi, selaku kuasa hukum Novanto saat itu, dan Bimanesh Sutarjo selaku dokter yang merawat Novanto. 

Keduanya pun saat ini didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

Reporter: Yunita Amalia

Sumber: Merdeka.com

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya