Liputan6.com, Jakarta Polres Jakarta Selatan resmi melimpahkan kasus narkoba Fachri Albar ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (19/4/2018). Pelimpahan kasus Fachri Albar ke Kejari sendiri karena berkasnya sudah dinyatakan P21 atau lengkap.
Dalam kasus ini, Fachri Albar dikenakan pasal 111, 127, 112 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika. Karena berstatus sebagai pengguna, maka selanjutnya ia akan kembali menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.
"Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, disimpulkan hasil asessment bahwa yang bersangkutan telah salah menggunakan narkotika sebagai pengguna," jelas Raimel Jesaja, SH., MH., Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, di kantornya, Kamis (19/4/2018).
"Jadi sebagai pengguna (narkoba) pada hari ini sudah dilanjutkan penahanannya di rehabilitasi RSKO di Cibubur. Di mana sejak awal penyidikan, Fachri Albar telah dilakukan direhabilitasi di tempat tersebut," lanjutnya.
Baca Juga
Advertisement
Menunggu Sidang
Selanjutnya, Fachri Albar tinggal menunggu proses persidangan yang akan dilangsungkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun untuk saat ini jadwal sidangnya belum diketahui.
"Untuk selanjutnya kami akan segera melakukan penuntutan, melimpahkan perkara ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Jadwalnya) sesegera mungkin. Ini masih jalani proses di Kejaksaan. Hari ini baru resmi diserahkan," tandas Raimel Jesaja, SH., MH.
Advertisement
Latar Belakang
Sebelumnya, polisi menangkap Fachri Albar sekitar pukul 07.00 WIB di rumahnya, Serenia Hills, Cirendeu, Ciputat Timur, Tangerang Selatan, 14 Februari 2018. Fachri Albar ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 0,8 gram, beserta alat hisapnya, serta beberapa obat penenang.