KPK Pertimbangkan Ajukan Kasasi Atas Putusan Andi Narogong

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutus banding yang diajukan jaksa KPK atas perkara Andi Agustinus alias Andi Narogong.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 19 Apr 2018, 14:27 WIB
Terpidana korupsi e-KTP, Andi Agustinus alias Andi Narogong saat menjadi saksi pada sidang lanjutan dugaan korupsi pengadaan E-KTP dengan terdakwa Anang S Sudihardjo di Pengadlian Tipikor, Jakarta, Kamis (12/4). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertimbangkan untuk mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta terhadap terdakwa kasus korupsi proyek e-KTP, Andi Agustinus alias Andi Narogong. Pasalnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta membatalkan status justice collaborator yang sebelumnya dikabulkan Pengadilan Tipikor Jakarta.

Majelis hakim PT DKI juga menambah hukuman Andi Narongong dari 8 tahun menjadi 11 tahun penjara.

"Jadi putusan itu akan kami pelajari dan kami akan melihat kemungkinan upaya hukum lanjutan seperti kasasi. Kami lakukan secara lebih rinci," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (19/4/2018).

Menurut dia, KPK meyakini kolega Setya Novanto itu sudah mengakui perbuatan dan bekerja sama dengan KPK. Menurut dia, yang lebih penting, KPK menilai Andi Narogong bukan pelaku utama dalam korupsi bernilai proyek Rp 5,9 triliun tersebut.

"Kalau dia pelaku utama, berarti orang yang menyuruh Andi tentu bukan pelaku yang lebih tinggi. Kami pandang Andi sebagai salah satu pelaku, tapi bukan pelaku utama," ujar Febri.

Febri berharap agar Mahkamah Agung memiliki visi yang sama dalam pemberantasan korupsi. KPK menilai status justice collaborator sangat penting untuk mengungkap kasus besar yang melibatkan pejabat negara.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 


Permintaan Jaksa

Sebelumnya, jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 100/Pid.Sus /TPK/2017/PN Jkt.Pst, tanggal 21 Desember 2017. Salah satunya mengenai lamanya pidana penjara yang dijatuhkan kepada terdakwa dan lamanya pidana penjara pengganti yang harus dijalani manakala Andi tidak membayar uang pengganti kerugian negara.

Atas banding itu, majelis hakim Pengadilan Tinggi memperberat hukuman terdakwa kasus e-KTP, Andi Agustinus alias Andi Narogong menjadi 11 tahun penjara. Putusan ini lebih berat tiga tahun dari putusan Pengadilan Tipikor Jakarta.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong pidana pidana penjara selama 11 tahun dan denda Rp 1 miliar," demikian bunyi Putusan PT DKI sebagaimana dikutip dari direktorit Mahakamah Agung, Rabu 18 April 2018.

Putusan dengan Nomor ‎5/PID.SUS-TPK/2018/PT.DKI tersebut diterbitkan pada 3 April 2018.

Selain denda, dalam putusan majelis PT DKI mengganjar Andi Narogong membayar uang pengganti sebesar USD 2,5 juta dan Rp 1,186 miliar. Namun, uang pengganti ini akan dikurangi USD 350 ribu sebab Andi telah mengembalikan ke KPK.

Andi dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama terkait proyek e-KTP.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya