Liputan6.com, Jakarta - Dokter pada Rumah Sakit Medika Permata Hijau (RSMPH) Bimanesh Sutardjo menyatakan, sehari sebelum terjadi kecelakaan tunggal yang melibatkan Setya Novanto pada 16 November, Fredrich Yunadi menghubunginya melalui sambungan telepon. Saat itu, ia menanyakan tempat praktik Bimanesh.
"Tanggal 15 (November, 2017) dia telepon kurang lebih hampir jam 7 malam. Dia tanya dokter sekarang praktik di mana, saya bilang saya praktik di 3 rumah sakit," ujar Bimanesh saat menjadi saksi atas terdakwa Fredrich Yunadi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (19/4/2018).
Advertisement
Kepada Fredrich, ia menyebut rumah sakit tempat ia praktik, yakni Rumah Sakit Medika Permata Hijau, RS Medika BSD, dan rumah sakit haji.
Dalam komunikasi tersebut, ia mengaku tidak ada pembahasan apa pun termasuk rencana rawat inap Setya Novanto di rumah sakit kelas B tersebut. Keesokan harinya, sekitar pukul 11.00 WIB, Fredrich kembali menghubungi Bimanesh untuk menginformasikan rencana kliennya, Novanto, akan dirawat inap.
Saat itu, Bimanesh menyilakan Fredrich mengajukan rawat inap ke rumah sakit sesuai prosedur yang ada. Termasuk ketersediaan ruang inap, Bimanesh mengarahkan Fredrich menghubungi rumah sakit.
Beberapa jam kemudian dari percakapan telepon, sekitar pukul 17.05 WIB, ia dikejutkan oleh panggilan masuk dari Fredrich Yunadi yang mengatakan skenario rawat inap Setya Novanto adalah kecelakaan. Namun, percakapan melalui sambungan telepon itu tidak menemui titik terang setelah Fredrich memutus sambungan telepon.
"Saya baru bangun tidur terdengar suara terdakwa, Dok skenarionya kecelakaan. Saya tanya maksudnya apa dia langsung tutup teleponnya. Singkat sekali," ujar Bimanesh.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Setya Novanto Bebas Hukum
Jaksa penuntut umum pada KPK menghadirkan Bimanesh Sutarjo, dokter spesialis penyakit dalam Rumah Sakit Medika Permata Hijau (RSMPH) pada persidangan perintangan penyidikan korupsi e-KTP dengan terdakwa Fredrich Yunadi. Kepada Bimanesh, melalui sambungan telepon, Fredrich mengatakan Setya Novanto telah terbebas dari perkara hukum.
Hal itu diutarakan Fredrich setelah Bimanesh meminta kejelasan status Novanto yang akan dirawat di RSMPH. Meski tidak mengetahui lebih secara detail, Bimanesh tahu mantan Ketua DPR itu tengah terbelit proses hukum.
Mantan kuasa hukum Novanto itu meyakinkan mantan Ketua Umum Partai Golkar tersebut tidak lagi terbelit kasus hukum karena telah memenangkan gugatan praperadilan.
"Saya tanyakan bagaimana status hukumnya (Setya Novanto). Dia bilang sudah bebas karena sudah menang praperadilan," ujar Bimanesh saat memberi keterangan sebagai saksi atas terdakwa Fredrich Yunadi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (19/4/2018).
Merasa tidak ada proses hukum yang masih membelit Novanto, dia pun mempersilakan Fredrich mengurus proses rawat inap.
Majelis Hakim yang diketuai oleh Hakim Saifuddin Zuhri kemudian mempertanyakan peran Fredrich dalam proses rawat inap tersebut. Hakim berpendapat, umumnya, rawat inap diurus oleh pihak keluarga calon pasien.
Bimanesh menjawab hal itu lumrah mengingat saat itu Fredrich Yunadi mengaku sebagai kuasa hukum Setya Novanto.
"Anda tidak tanya kenapa terdakwa yang mengurus (rencana rawat inap) Novanto?" tanya hakim Saifuddin.
"Tidak. Dia hanya jelaskan saya lawyer-nya. Ya sudah," jawab Bimanesh.
Advertisement