Polisi Tak Temukan Unsur Pidana soal Moratorium Reklamasi Teluk Jakarta

Polda Metro Jaya terus mengusut kasus reklamasi Teluk Jakarta.

oleh Liputan6.com diperbarui 19 Apr 2018, 15:18 WIB
Mesin penimbun tampak kokoh berdiri di atas hamparan pasir berada di Teluk Jakarta, Muara Angke, (17/4). Lokasi yang dulunya mejadi tempat nelayan mencari ikan berubah menjadi dataran dari proyek Reklamasi Teluk Jakarta. (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Liputan6.com, Jakarta - Polda Metro Jaya terus mengusut kasus reklamasi Teluk Jakarta. Penyelidikan kasus ini merambah pencabutan moratorium oleh pemerintah pusat. Penyidik telah memeriksa beberapa menteri yang berkaitan dengan moratorium itu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, penyidik tidak menemukan unsur pidana dalam moratorium yang telah dilakukan pemerintah.

Argo menyebut, diterbitkannya surat Menko Kemaritiman Nomor S-78 001/02/Menko/Maritim/X/2017 pada 5 Oktober 2017 tentang pencabutan penghentian sementara (moratorium) pembangunan reklamasi teluk Jakarta, sudah sesuai dengan prosedur.

"Kita ingin mengetahui yang pertama adanya kepatuhan hukum para pejabat. Dia mau diperiksa kepatuhan hukum para pejabat kemudian kita menanyakan yang bersangkutan menjabat seperti apa. Setelah kita cek sudah sesuai prosedur semuanya," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (19/4/2018).

Polisi juga menyelidiki terkait penetapan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Polisi menduga terdapat dugaan korupsi dalam penetapan NJOP reklamasi teluk Jakarta. Pada November 2017, sekitar 30 orang telah diperiksa, termasuk Kepala BPRD DKI Jakarta Edi Sumantri dan Kepala Dishub DKI Jakarta Andri Yansah.

Argo enggan mengungkap apa telah menemukan dugaan korupsi tersebut. Saat ditanyakan apakah pihak pengembang akan diperiksa, Argo menyebut belum ada wacana.

"Nanti aja ya. Kita tunggu saja," ucapnya.


Periksa 3 Menteri

Kontruski banguan terlihat belum selesai pembangunannya yang ada di Pulau C dan D Pulau Reklamasi teluk Jakarta, Kamis (9/3). (Liputan6.com/Johan Tallo)

Sebelumnya, penyidik telah memeriksa Menko Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya.

Ketiganya diperiksa di kantornya masing-masing. Direktur reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan mengaku, pemeriksaan ini dilakukan untuk mengetahui terkait aturan pencabutan moratorium.

"Penyidik sudah datang ke sana (kantor), jadi itu (pemeriksaan) berkaitan aturan-aturan dengan moratorium. Pencabutan moratorium," katanya di Mapolda Metro Jaya, Senin 16 April.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya